Bupati Dompu Kader Jaelani bersama Bupati Bima Sepakat Menandatangani Berita Acara Tapal Batas
“Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan atas undangan Gubernur NTB dengan Surat Nomor : 005/483/Pemb. & Otda/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 Perihal Fasilitasi Batas Daerah”
Mata-Hukum, Dompu – Tapal Batas antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat yang menjadi konflik horizontal selama ini berakhir. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama kedua belah pihak. Penandatanganan digelar pada Rabu 3 November 2022 di Aula Sangkureang Kantor Gubernur NTB.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan atas undangan Gubernur NTB dengan Surat Nomor : 005/483/Pemb. & Otda/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 Perihal Fasilitasi Batas Daerah, yang ditandatangani Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si, dengan Agenda Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Penandatangan kesepakatan bersama kedua belah pihak sebagai tindaklanjut Berita Acara Rapat Nomor : 120/454/Pemb. & Otda/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Perihal Hasil Rapat Fasilitasi Batas Daerah dalam rangka pembahasan teknis dan progres penyiapan dokumen berita acara kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37 tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi NTB.
Kesepakatan bersama kedua Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE disaksikan oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkifliemansyah, SE., M.Sc dan dihadiri oleh Forkompinda Provinsi NTB, Forkompinda Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima serta pihak terkait lainnya.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkifliemansyah, SE., M.Sc pada kesempatan tersebut menyampaikan dan berharap kepada semua pihak, kedepannya mudah-mudahan tidak ada lagi masalah terkait tapak batas antara kedua daerah. Hal lain juga dalam berbagai hal penting lainnya agar dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai permaslahan.
“Saat ini penandatanganan kesepakatan bersama disaksikan bersama kedua Kabupaten bertetangga yang masih serumpun. Kedepannya kalaupun ada masalah untuk kembali duduk bersama. Kita berunding dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat,” harapnya.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri memastikan, pihaknya sudah menyepakati titik-titik yang menjadi batas antara Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang ditandatangani bersama. Menurutnya, penentuan batas ini bukan berkaitan dengan apa yang menjadi keuntungan kabupaten bersangkutan.
“Yang utama adalah tanggung jawab pada masa pemerintahan kita. Mampu merumuskan hal ini sehingga tidak menjadi warisan yang kedepannya terus menjadi permasalahan,” ungkap Indah Dhamayanti.
Sementara itu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengatakan, dengan hasil pertemuan ini, kedua belah pihak dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di titik koordinat perbatasan. ia juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi untuk turut membantu mempercepat proses pengesahan terhadap perubahan Permendagri No. 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
“Secara esensialnya dari pengesahan perubahan Permendagri ini adalah untuk kemudahan dalam pelayanan masyarakat terutama berkaitan dengan persoalan sosial budaya ekonomi dan politik bagi di lokasi sengketa tapal batas. Apalagi di tahun 2024 kita semuanya dihadapkan dalam pesta demokrasi Pemilu,” tutur Kaader Jaelani.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pada Jumat 14 Oktober 2022 di ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB telah berlangsung Rapat Fasilitasi Batas dengan agenda Pembahasan Teknis dan Progres Penyiapan Dokumen Berita Acara Kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37/2016 yang dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Provinsi NTB, Tim Penegasan Batas Kabupaten Bima dan Tim Penegasan Batas Kabupaten Dompu. Sehingga menghasilkan Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, nantinya Pemerintah Provinsi NTB akan mengajukannya ke pemerintah pusat sebagai dasar melakukan revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun hasil kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, sbb :
BERITA ACARA RAPAT NOMOR: 120/454/Pema Otda/2022.
Pada hari ini Jum’at Tanggal Empat Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14-10-2022), telah dilakukan Rapat Fasilitasi Batas (Pembahasan Teknis dan Progres Penyiapan Dokumen Berita Acara Kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat) bertempat di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang di hadiri oleh:
1. Tim Penegasan Batas Provinsi NTB
2. Tim Penegasan Batas Kabupaten Bima
3. Tim Penegasan Batas Kabupaten Dompu
Peserta rapat menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Menyepakati Hasil Berita Acara Kesepakatan Rapat Tim Teknis Penegasan Batas Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, kecuali koordinat dari TK 13 sampai PABU 15;
2. Ada perubahan koordinat dari TK 13 sampai PABU 15 yakni menjadi kearah Barat Daya menuju titik koordinat 118° 31′ 32,827″ E/ 8° 25′ 34,189″ S, selanjutnya ke arah Utara mengikuti jalan usaha tani sampai pada titik koordinat 118° 31′ 13,307″ E/8° 25′ 4,002″ S, selanjutnya mengikuti batas Kawasan Hutan Lindung sampai pada titik koordinat 118° 30′ 29,054″ E/ 8° 25′ 13,106″ S, selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti batas persil lahan pertanian sampai pada koordinat 118° 30′ 23,109″ E/8° 25′ 15,122″ S, kemudian ke arah Barat Daya mengikuti batas Kawasan Hutan Lindung sampai pada koordinat 118° 29′ 50,048″ E/8° 25′ 27,115″ S, selanjutnya ke arah relative Selatan menyusuri Sungai Sori Ni’u sampai pada PABU 015;
3. Berita Acara yang telah disusun oleh Tim Teknis kedua daerah akan menjadi dasar dalam penyusunan : a) Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Tapal Batas dan Perubahannya yang ditandatangani oleh Kedua Kepala Daerah dan/atau Tim Penegasan Batas Daerah masing-masing;
b) Berita Acara Kesepakatan tentang Revisi Permendagri 37 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Kedua Kepala Daerah dan/atau Tim Penegasan Batas Daerah masing-masing dan Tim Penegasan Batas Provinsi;
4. Penyelesaian Berita Acara sebagaimana dimaksud angka 3, dilaksanakan dalam Bulan Oktober 2022;
5. Daftar Hadir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
Dae Pansel/Nurul Ramdani/Firdaus