Bupati Dompu Menggelar Pertemuan dengan Kelompok Ternak dan Kelompok Tani Tebu Terkait Konflik Perebutan Lahan
“Harapan kelompok tani ternak untuk tetap bertahan mempertahankan lahan itu untuk ternak. Oleh karena itu, melalui eksekutif dan legislatif akan di upayakan diterbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang lahan pelepasan ternak yang berlokasi di Savana Doroncanga Desa Soritatanga Kec Pekat Kab Dompu”
Mata-Hukum, Dompu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dompu menggelar pertemuan dengan kelompok tani ternak yang berkonflik, pada Senin 10 Oktober 2022. Sebelumnya terjadi konflik warga masyarakat Desa Soritatanga, Desa Doropeti Kec Pekat terkait menyikapi konflik yang terjadi antara kelompok petani tebu asal Desa Soritatanga dan Desa Doropeti Kec Pekat dengan kelompok tani ternak yang terjadi di Lahan PT. Usaha Tani Lestari (UTL ) antara perbatasan HGU PT. TVJ (Tugu Vanila Jaya) dan Eks HGU PT. ATI (Asia Tunggal Inti). Pertemuan yang dihadiri kurang lebih 100 orang perwakilan dari berbagai pihak tersebut di pimpin langsung Bupati Dompu H. Kader Jaelani.
Pihak Forkopimda yang hadir dalam Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kempo, Jln. Lintas Dompu-Calabai, Desa Kempo, Kabupaten Dompu itu diantaranya; Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Taufiq, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, Danyon C Pelopor Brimob AKBP Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Dompu Bapak Sudarman Tono Wario, Camat Kempo Budi Rahman dan Kepala BKPH Tambora Bapak Sukrin
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dompu H. Kader Jaelani menyampaikan bahwa pertemuan diadakan guna mencari solusi yang terbaik. “Harapan kami tidak ada kejadian seperti itu lagi kedepannya. Oleh karena diminta kepada kelompok tani ternak agar bisa menahan diri dan sama-sama menjaga kondusivitas wilayah kondusif,” tutur Bupati.
Bupati Dompu juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat. “Masyarakat Kabupaten Dompu pada umumnya sebagai petani, beternak dan nelayan. Lahan Savana Doroncanga merupakan lahan yang luas untuk pelepasan ternak,” ungkapnya.
“Harapan kelompok tani ternak untuk tetap bertahan mempertahankan lahan itu untuk ternak. Oleh karena itu, melalui eksekutif dan legislatif akan di upayakan diterbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang lahan pelepasan ternak yang berlokasi di Savana Doroncanga Desa Soritatanga Kec Pekat Kab Dompu,” jelas Bupati.
Terkait areal pelepasan ternak lanjut Bupati, pada zaman Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan Savana Doroncanga untuk dijadikan areal pelepasan ternak. Meminta kepada kelompok tani ternak, agar masalah konflik tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Sementara Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, mengatakan bahwa untuk meyakinkan semua pihak dan membersihkan isu di masyarakat bahwa kelompok ternak bukan kelompok politik. “Cikal bakal awal munculnya niat memanfaatkan lahan itu oleh kelompok tertentu dengan cara pengkaplingan setelah keluarnya IUPHK PT. UTL. “Untuk mencegah terjadinya konflik berkelanjutan, kami selaku legislatif meminta eksekutif untuk mengajukan RAPERDA tentang lahan pelepasan pengembalaan ternak yang berlokasi di Lahan Savana Doroncanga Desa Soritatanga Kec Pekat Kab Dompu dan RAPERDA tentang Penataan wilayah batas antara Kecamatan Pekat dengan Kecamatan Kempo,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Taufiq, menyampaikan bahwa Kodim membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atas dasar aturan dan bertindak atas perintah. “Saya minta masyarakat, agar yang menjadi regulasi disepakati bersama dan dijaga bersama baik kelompok tani ternak maupun kelompok tani tebu,” pinta Dandim.
Dalam kesempatan itu juga Dandim mengajak kepada warga masyarakat agar selalu pertimbangkan dalam solusi-solusi yang terbaik. Untuk mendapatkan hasil yang baik dibutuhkan komunikasi dan duduk bersama dengan cara musyawarah mufakat dan dibutuhkan kesabaran dan pikiran yang bersih.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat. Kapolres menjelaskan bahwa lLatar belakang sudah dijelaskan dan sudah disampaikan oleh semua pihak. “Maka di atas tanah itu tidak boleh ada penguasaan sepihak oleh siapapun dan di atas tanah itu tidak akan ada di keluarkan sertifikat berdasarkan hasil musyawarah Forkopimda dan pihak terkait tadi malam,” tegas Kapolres.
TNI, Polri kata Kapolres, akan secara maksimal mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan bersama.. Tidak ada keuntungan dari konflik, yang ada hanyalah sengsara. “Saya perintahkan Kapolsek Kempo dan Kapolsek Pekat untuk koordinasi dengan Camat Kempo dan Koramil serta diperintahkan untuk membuat Pos Keamanan Terpadu.
Dae Pansel/Nurul Ramdani/Firdaus