14.05.2026
Mata Hukum
Home » KPK: Bupati Gatut Sunu Peras Anak Buah untuk Foya-foya dan THR Para Forkopimda
NewsTipikor

KPK: Bupati Gatut Sunu Peras Anak Buah untuk Foya-foya dan THR Para Forkopimda

“Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur :Para pejabat yang diperas sangat Bupati ternyata selain meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sunu, juga ada yang menggunakan uang pribadi”

Mata Hukum, Jakarta – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Hasil pemerasan belasan pejabat itu ternyata dipakai Gatut untuk keperluan pribadi hingga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) saat konprensi pers


“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi
lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta pada, Sabtu 11 April 2026 malam .

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan KPK, Jakarta pada, Minggu 12 April 2026 dini hari

Dalam kesempatan tersebut, Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.

Selain itu, Guntur membeberkan bahwa para pejabat yang diperas ini ternyata harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sunu. Para pejabat itu, lanjut dia, bahkan kerap menggunakan uang pribadi.

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan ada yang sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi”, jelas Asep.

Tindak pidana ini lanjut Asep, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

Untuk diketahui bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

Selat Hormuz Membara! Iran Serang Kapal dan Pelabuhan Minyak UEA “Trump Kewalahan Sendiri”

Farid Bima

Sosok Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, S.Sos Saat Ini Mengemban Tugas Tim Audit Kinerja Inspektorat TNI AD

Farid Bima

Kajati Jatim: Terima Kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Bahas Penanganan Korupsi dan Penguatan Supremasi Hukum

Farid Bima

Leave a Comment