“Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono: Kementan menemukan adanya dugaan penyimpangan lain yang menyeret nama tersangka, yakni indikasi proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar”
Mata Hukum, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka Indah Megahwati terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sang buronan tersebut berhasil ditangkap pada, Senin 9 Maret 2036 sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Lintas Timur, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/101/A/XII/2024/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Desember 2024.

“Pada hari Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Indah Megahwati terkait laporan polisi tersebut,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono dalam keterangannya, dikutip pada, Senin 9 Maret 2026.
Setelah penangkapan, tersangka diamankan sementara di Polsek Tanjung Raja sebelum selanjutnya dibawa oleh tim penyidik ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku, serta didukung oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Audit investigatif Inspektorat Jenderal sebelumnya menemukan adanya indikasi dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp5,94 miliar, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kementan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan lain yang menyeret nama tersangka, yakni indikasi proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.
Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

