30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Cabut Larangan Keturunan PKI Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Pemberani
News

Cabut Larangan Keturunan PKI Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Pemberani

“Prof Rhenald Kasali menilai Andika sebagai sosok pemimpin yang bernyali besar karena merombak kebijakan fundamental di ranah kemiliteran”

Mata-Hukum, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali menilai keputusan Jenderal (Purn) Andika Perkasa telah membuat sejumlah keputusan penting semasa menjabat sebagai Panglima TNI. Salah satunya mencabut larangan keturunan PKI masuk TNI.


Prof Rhenald Kasali menilai Andika sebagai sosok pemimpin yang bernyali besar karena merombak kebijakan fundamental di ranah kemiliteran.

“Dia (Andika Perkasa) adalah orang yang berani menghapus ketentuan atau larangan tentang anak-anak keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI,” kata Rhenald dalam video di kanal YouTube-nya, dikutip pada Jumat 16 Juni 2023.

“Tentu saja ini tidak disukai oleh mereka yang merawat kata PKI, walaupun PKI sudah tidak ada lagi. Sudah satu federasi berlalu, dan rasanya akal sehat kita mengatakan tidak ada lagi,” ucapnya.

Menurut Rhenald, langkah Andika dalam menghapus larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI sangat tepat. Pasalnya aturan itu sudah tidak relevan dan diskriminatif.

“Ini suatu kemajuan yang besar sekali. Bukankah kita harus berdamai dengan masa lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan PKI masuk TNI dihapuskan pada era kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa. Andika menghilangkan kebijakan tersebut dengan alasan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Maret 2022 lalu.

Jenderal Andika lantas mengingatkan panitia seleksi agar tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

“Zaman (kepemimpinan) saya, tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI),” tegas Andika saat itu.

Berita Terkait

Danrem JO: Pancasila Merajut Keragaman Jadi Persatuan

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meraih “Person of The Year in Good Governance”

Farid Bima

BNN Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja

iien soepomo

Leave a Comment