17/03/2025
Mata Hukum
Home » Canakya Suman dan Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet PT. BTN Cabang Medan
Tipikor

Canakya Suman dan Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet PT. BTN Cabang Medan

korupsi bank btn medan

“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, serta subsidair 6 bulan penjara”

Mata-Hukum, Medan –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Canakya  Suman selaku Direktur PT. KAYA) dan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT. ACR dalam perkara kredit macet pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan masing masing 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat 18 November 2022.

Adapun tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

1. Terdakwa CANAKYA SUMAN

Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan;

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

2. Terdakwa MUJIANTO

Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair, dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua;

Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun;

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.400.000.000,- (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti derngan hukuman penjara 4 (empat) tahun.

Adapun peran para Terdakwa yaitu:

Pengajuan permohonan kredit pembangunan perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN sejak awal dimaksudkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.

Terdakwa MUJIANTO mengetahui dan menyetujui penggunaan SHGB miliknya an. PT. ACR dalam pengajuan kredit di PT. BTN Cabang Medan, padahal SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh PT. BTN Cabang Medan.

Terdakwa MUJIANTO mengetahui bahwa 93 SHGB akan digunakan sebagai agunan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan. Namun Terdakwa MUJIANTO memberikan surat kuasa untuk menjual 93 SHGB tersebut kepada Terdakwa CANAKYA SUMAN.

Selanjutnya:

Para Terdakwa mengetahui bahwa pengajuan kredit KMK oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan untuk pembangunan perumahan, namun atas pencairan kredit pada PT. BTN Cabang Medan digunakan untuk kepentingan pelunasan kredit Terdakwa di Bank Sumut.

Sejak awal, Terdakwa MUJIANTO bersama-sama dengan dengan Terdakwa CANAKYA SUMAN telah bersepakat atau setidak-tidaknya mengetahui dan menyetujui bahwa permohonan kredit yang akan diajukan ke PT. BTN Cabang Medan oleh CANAKYA SUMAN melalui PT Kaya pada saat pencairannya tidak akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan proyek perumahan sebagaimana yang dimohonkan namun ditujukan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.

Berita Terkait

Satgas BLBI Kembali Beraksi, Aset Senilai Rp 1 Triliun Disita

Farid Bima

Jaksa Agung soal Panggil Menkominfo di Kasus BTS: Tunggu Saja Waktunya

Farid Bima

Kejati Jakarta Tangkap Jaksa Penuntut Umum Kasus Robot Trading yang Tilep Uang Korban 11,5 Miliar

Farid Bima

Leave a Comment