Mata Hukum, Jakarta – Malam Sabtu, 30 Agustus 2025, yang baru lalu menjadi penanda bahwa gelombang demonstrasi telah mencapai titik paling rawan.

Di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, hingga kota-kota besar lain, aksi protes berujung ricuh. Gedung-gedung DPRD terbakar, fasilitas publik dirusak, bahkan korban jiwa berjatuhan. Malam berikutnya, aksi tidak mereda; massa tetap bertahan hingga larut malam. Indonesia seakan berada di ambang krisis yang lebih dalam.

Dari Berlapis Aspirasi ke Krisis Kepercayaan
Aksi ini sejak awal bukan hanya tentang tunjangan DPR. Ada berlapis tuntutan yang merefleksikan keresahan rakyat:
Isu ekonomi dan ketenagakerjaan: serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, penghapusan outsourcing, pembebasan pajak pesangon, THR, dan JHT, serta penghapusan diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan.

Tuntutan keadilan sosial: mahasiswa dan kelompok sipil memprotes maraknya PHK, mahalnya biaya hidup, dan beban pajak yang tidak seimbang dengan pendapatan rakyat.
Tuntutan politik: desakan untuk memberantas korupsi, mengesahkan perampasan aset, hingga mendorong revisi UU Pemilu sebagai bentuk kekecewaan terhadap elit politik.

Gelombang tuntutan yang beragam ini mencapai titik balik ketika tragedi menimpa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, yang tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Affan menjadi simbol: simbol ketidakadilan, simbol rakyat kecil yang terpinggirkan, sekaligus pemicu transformasi protes menjadi krisis kepercayaan terhadap negara.

Presiden telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memerintahkan Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah itu penting, namun publik menanti bukti nyata bahwa akuntabilitas ditegakkan dan tragedi serupa tidak akan berulang.
Negara di Persimpangan

Situasi ini menunjukkan bahwa bangsa kita sedang menghadapi krisis legitimasi. Bukan hanya pada institusi tertentu, melainkan pada keseluruhan tata kelola negara. Tuntutan rakyat meluas karena ada akumulasi kekecewaan: kebijakan ekonomi yang dirasa tidak adil, ketimpangan sosial yang semakin tajam, serta aparat yang dipersepsikan lebih represif daripada mengayomi.
Negara kini berada di persimpangan. Ada pilihan untuk menekan dengan pendekatan keamanan yang keras, namun risiko jangka panjangnya adalah luka yang semakin dalam. Atau, negara bisa memilih jalan dialogis, membuka ruang partisipasi rakyat, dan merespons aspirasi secara substantif.
Jalan Pemulihan
Menghadapi krisis ini, negara perlu bergerak dalam tiga lintasan utama:

Pertama, transparansi hukum yang terukur.
Pengusutan oleh Propam Polri tidak boleh berhenti hanya pada pelanggaran kode etik. Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa harus diproses lebih jauh oleh penyidik Polri bila ditemukan bukti dugaan tindak pidana. Minimal, dapat diterapkan pasal-pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan begitu, keadilan tidak berhenti di meja etik, tetapi juga ditegakkan di hadapan hukum pidana. Untuk menjamin kepercayaan publik, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka dengan pengawasan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman dan Akademisi (tidak cukup hanya Kompolnas).
Kedua, koreksi kebijakan ekonomi dan politik.
Protes rakyat tidak lepas dari kesenjangan sosial dan kebijakan yang dianggap tidak adil. Pemerintah perlu membentuk tim kajian independen untuk meninjau ulang tunjangan DPR dan fasilitas pejabat. Di saat yang sama, percepat kebijakan perlindungan pekerja: kenaikan UMP yang rasional, pembatasan outsourcing, serta insentif bagi perusahaan yang menjaga tenaga kerja. Paket kebijakan korektif yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat—subsidi transportasi dan stabilisasi harga pangan—perlu segera diumumkan.
Ketiga, reformasi institusi keamanan dan regenerasi kepemimpinan.
Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Polri dan TNI perlu dilakukan, termasuk mempertimbangkan faktor masa jabatan yang sudah cukup lama. Hal ini bukan sekadar pergantian individu, melainkan penyegaran institusi agar tetap profesional dan dipercaya publik. SOP pengendalian massa harus diperbarui: wajib body-cam, larangan penggunaan kendaraan berat di area sipil, serta standar komunikasi yang lebih humanis. Unit pengawas eksternal yang melibatkan masyarakat sipil juga dapat dibentuk untuk menilai kinerja aparat secara berkala.
Refleksi
Gelombang unjuk rasa ini tidak boleh hanya dipandang sebagai ancaman keamanan. Ia adalah cermin dari suara rakyat yang mendambakan keadilan sosial. Malam Sabtu yang membara telah menunjukkan bahwa ketidakpuasan rakyat bisa menjelma api yang membakar, tetapi juga bisa menjadi energi perubahan bila negara mampu mengelolanya dengan bijak.
Indonesia tidak sedang runtuh, tetapi sedang diuji. Ujiannya adalah apakah kita mampu menjawab kemarahan rakyat dengan empati, akuntabilitas, dan keberanian melakukan koreksi. Jika itu dilakukan, bara di jalanan akan padam dengan sendirinya, dan kepercayaan publik bisa perlahan pulih.
Keadilan sosial bukan sekadar retorika. Ia adalah kebutuhan nyata rakyat Indonesia.
Penulis adalah : Ahli Hukum – Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) – Pengamat Politik dan Keamanan.


