18.04.2026
Mata Hukum
Home » Catatan Akhir Pekan Adi Warman: SELAT HORMUZ DAN UJIAN NETRALITAS INDONESIA
NewsOpini

Catatan Akhir Pekan Adi Warman: SELAT HORMUZ DAN UJIAN NETRALITAS INDONESIA

“Bagi Indonesia, dinamika ini tidak lagi bersifat jauh dan abstrak. Ia hadir nyata melalui tertahannya dua kapal tanker nasional—Pertamina Pride dan Gamsunoro—yang hingga kini harus melalui proses diplomasi untuk dapat melintas”

Mata Hukum, Jakarta – Di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, Selat Hormuz kembali menjadi titik krusial yang menentukan bukan hanya stabilitas energi global, tetapi juga posisi politik negara-negara yang bergantung padanya.

Oplus_131072

Bagi Indonesia, dinamika ini tidak lagi bersifat jauh dan abstrak. Ia hadir nyata melalui tertahannya dua kapal tanker nasional—Pertamina Pride dan Gamsunoro—yang hingga kini harus melalui proses diplomasi untuk dapat melintas.

Peristiwa ini tidak dapat dibaca semata sebagai persoalan teknis pelayaran. Ia mencerminkan realitas baru dalam geopolitik global, di mana akses terhadap jalur strategis tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh hukum internasional, melainkan oleh tingkat kepercayaan dan persepsi politik antarnegara.

Dalam konteks tersebut, perbandingan dengan negara lain menjadi relevan. Malaysia dan beberapa negara Asia lainnya relatif lebih cepat memperoleh akses melintas setelah melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Iran. Sementara Indonesia membutuhkan waktu lebih panjang. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebenarnya Indonesia dipersepsikan dalam peta konflik saat ini?

Ada dua faktor yang layak menjadi bahan refleksi.

Pertama, penanganan tanker berbendera Iran, MT Arman 114, oleh Indonesia. Dari sudut pandang hukum, langkah penyitaan dan pelelangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penegakan kedaulatan hukum nasional terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia. Namun, dalam praktik hubungan internasional, tindakan hukum tidak selalu berdiri dalam ruang hampa. Ia dapat menimbulkan implikasi persepsi, terlebih ketika menyangkut kepentingan strategis negara lain, khususnya di sektor energi.

Kedua, keterkaitan Indonesia dengan forum internasional seperti Board of Peace (BOP), yang dalam dinamika global tertentu dapat dipersepsikan memiliki kedekatan dengan blok Barat. Terlepas dari niat dan tujuan formal keikutsertaan tersebut, dalam situasi konflik terbuka, simbol dan asosiasi sering kali memiliki bobot yang lebih besar daripada penjelasan normatif.

Di sinilah letak tantangan utama politik luar negeri Indonesia hari ini. Netralitas tidak lagi cukup dinyatakan; ia harus dapat terbaca secara jelas oleh semua pihak. Dalam kondisi konflik, negara-negara cenderung menyederhanakan peta hubungan menjadi dua kategori: yang dapat dipercaya dan yang perlu diwaspadai. Posisi di antara keduanya—yang ambigu—justru berisiko tidak mendapatkan prioritas.

Selat Hormuz, dalam hal ini, telah menjadi semacam “cermin geopolitik”. Ia menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, akses terhadap jalur vital dapat dipengaruhi oleh persepsi hubungan bilateral. Indonesia, yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif, menghadapi ujian untuk memastikan bahwa prinsip tersebut tidak hanya konsisten secara normatif, tetapi juga efektif secara praktis.

Hal ini tidak berarti Indonesia harus mengubah haluan politik luar negerinya. Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan artikulasi dan konsistensi sikap. Diplomasi yang lebih proaktif, terutama pada level tertinggi, menjadi penting untuk memastikan bahwa posisi Indonesia dipahami secara utuh oleh semua pihak. Selain itu, setiap kebijakan yang memiliki dimensi hukum internasional perlu mempertimbangkan pula implikasi persepsi geopolitiknya.

Kasus dua kapal tanker di Selat Hormuz memberikan pelajaran berharga. Dalam dunia yang semakin kompleks dan terfragmentasi, batas antara hukum dan politik menjadi semakin tipis. Negara tidak hanya dinilai dari apa yang dilakukannya, tetapi juga dari bagaimana tindakannya dimaknai oleh pihak lain.

Indonesia memiliki modal historis sebagai negara yang dihormati karena konsistensinya dalam menjaga keseimbangan. Modal ini perlu terus dirawat, bukan hanya melalui retorika, tetapi melalui langkah-langkah konkret yang mampu membangun dan mempertahankan kepercayaan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelancaran pelayaran dua kapal, melainkan posisi Indonesia dalam arsitektur geopolitik yang terus berubah. Dan dalam perubahan tersebut, kemampuan untuk menjaga netralitas yang kredibel akan menjadi kunci utama.

AW + 29 + 03 + 2026.

“Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A.- Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK)” dan Pengamat Hukum, Pertahanan dan Keamanan”

Berita Terkait

Bupati Dompu Bersama Forkompinda Tinjau Lahan EKS HGU PT. ATI dan PT. UTL Pemicu Konflik Warga di Kecamatan Pekat

Farid Bima

Tuntutan Buruh Diakomodasi Bea Cukai Dumai, Barang Impor Bisa Masuk Gudang Non-TPS

jotz

Terus Meningkat Kekerasan terhadap Perempuan “Tercatat 4.472 Kasus Pada Tahun 2025”

Farid Bima

Leave a Comment