18.04.2026
Mata Hukum
Home » Catatan Kecil Adi Warman: Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi
NewsOpini

Catatan Kecil Adi Warman: Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

“Putusan MK menegaskan bahwa kepala daerah harus dilantik secara bersamaan, agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakpastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan”

Mata HHukum, Jakarta – Pakar Hukum yang juga pengacara senior Dr Adi Warman SH., MH berpendapat bahwa pelantikan bertahap kepala daerah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu lanjut Adi Warman, bila dilakukan akan berdampak sebagai berikut;

  1. Pelantikan kepala daerah secara bertahap bertentangan dengan Putusan MK No. 46/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya keserentakan dalam pelantikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan keseragaman masa jabatan.
  2. Pelantikan tidak serentak berpotensi menciptakan perbedaan masa jabatan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
  3. Putusan MK menegaskan bahwa kepala daerah harus dilantik secara bersamaan, agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakpastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
  4. Pelantikan bertahap berisiko menimbulkan gugatan hukum dari kepala daerah atau pihak lain yang merasa dirugikan, baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  5. Pemerintah harus segera mengambil langkah hukum yang sesuai dengan putusan MK, termasuk mempertimbangkan Perppu atau revisi regulasi agar pelantikan tetap dilakukan serentak sesuai konstitusi.
  6. Jika tetap dipaksakan, pelantikan bertahap dapat berpotensi batal demi hukum, karena bertentangan dengan prinsip yang telah ditegaskan dalam putusan MK.

Kesimpulan: Pelantikan bertahap harus dikaji ulang agar tidak melanggar konstitusi, menghindari potensi gugatan hukum, dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

DR Adi Warman SH., MH

Pakar HHukum

Berita Terkait

Sosok Mayjen Mohamad Hasan Diangkat Jadi Pangdam Jaya oleh Panglima TNI

Farid Bima

Kapolda NTB: Tindak kejahatan tahun 2023 meningkat

Farid Bima

Terungkap: Hakim Ketua Kasasi Ronald Tannur, “Susilo Dissenting Opinion Usai Ditemui Zarof Ricar”

Farid Bima

Leave a Comment