Dandim 1608 Bima: Tim Gabungan TNI dan Imigrasi Berhasil Amankan Warga Negara Asing
“Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Imigrasi Bima”
Mata-Hukum, Bima – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Goh alias Muhammad Yakub, ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Selasa 25 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap WNA asal Negara Malaysia tersebut oleh Timpora di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima berawal dari informasi yang disampaikan oleh Babinsa Desa Rora Serma Ridwan dan dilanjutkan dengan pengintaian oleh petugas.
Hal itu, berdasarkan keterangan Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos pada saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. “Penangkapan tersebut berawal dari informasi Babinsa Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Selanjutnya anggota TNI dari tim intelejen BAIS dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bima dan dilanjutkan dengan pengintaian, untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian Timpora berhasil mengamankan WNA yang sedang bekerja disalahkan satu tempat usaha sebagai teknisi alat berat”. Ungkapnya.
Untuk memastikan bahwa Goh alias Muhammad Yakub masuk ke indonesia memiliki dokumen keimigrasian, Timpora melakukan pemeriksaan awal dilapangan, untuk mengetahui kelengkapan administrasinya, seperti paspor dari Negara asalnya Malaysia.
“Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Imigrasi Bima”. Jelasnya.
Lanjut Dandim, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Goh alias Muhammad Yakub pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, ia pun tinggal di Desa Rora, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, bersama istrinya, kemudian kembali ke Malaysia dan masukkan lagi ke Indonesia tahun 2019.
Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi, menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa pada tahun 2019, Goh kembali ke Indonesia karena diajak oleh istrinya. Dimana saat masuk ke indonesia, yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan administrasi lainnya.
WNA asal Negara Malaysia bernama Goh Shii Quin atau memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub ini ditangkap pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Rora Kecamatan Donggo saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Desa Rora tepatnya di perbatasan Bima Dompu. Selanjutnya pukul 11.00 WITA dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan. Kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 WITA.
Lanjut Rijal, WNA asal Malaysia tersebut pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Kemudian pada tahun 2015 menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) tepatnya di Kabupaten Bima. Setelah menikah yang bersangkutan kembali ke Malaysia dan kembali masuk lagi ke Indonesia tahun 2019. Saat kembali ke Indonesia ini, WNA tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Dia masuk ke Indonesia secara ilegal, dari informasi yang dikumpulkan dilapangan bahwa yang bersangkutan memiliki hutang pada salah satu bank di negara asalnya, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor. Namun ia nekat datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian/paspor kewarganegaraan”. Ungkapnya.
Penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dae Pansel/Nurul Ramdani/Firdaus