“Polisi telah menahan dan menetapkan AKF sebagai tersangka berdasarkan laporan dari enam santriwati. Korbannya diduga mencapai puluhan orang”
Mata Hukum Jakarta – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir apakah ini bertanda Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak?. Peristiwa miris ini juga berdampak pada anjloknya jumlah santri baru sepanjang 2025.

Belakangan terungkap kasus kekerasan seksual oleh pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan setelah kasus di Pati dan Jepara viral menjadi sorotan publik.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, angkat bicara mengenai tuduhan miring bahan cenderung fitnah dan generalisasi terhadap Kiai pesantren.
Salah satunya adalah pernyataan kontroversial yang dilontarkan pendakwah Ning Sisca baru-baru ini.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi di ruang publik akibat pernyataan tokoh bernama lengkap Sisca Farisa Dhona itu, Buya Amirsyah menegaskan agar semua pihak menahan diri, dari tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH),” ujar Buya Amirsyah Tambunan kepada wartawan dikutip pada,Rabu 3 Juni 2026.

Dia menekankan, praktik pencabulan yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun, dan terhadap siapapun merupakan tindakan keji yang bertentangan secara agama maupun hukum di Indonesia.

Buya Amirsyah menegaskan, praktik keji tersebut tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan nilai agama. MUI mengecam praktik tersebut dan selalu mendorong adanya proses hukum yang sangat tegas terhadap pelaku.
Namun, dia juga meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendahulukan proses tabayun atau cek dan ricek.

Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menjadi bola liar yang merugikan nama baik institusi maupun individu.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menekankan pentingnya penguatan karakter bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan pondok pesantren. Menurutnya, integritas dan moralitas pengelola adalah benteng utama marwah pesantren.
Jika tuduhan atau dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, Buya Amirsyah menyatakan hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini dinilai penting demi memberikan efek jera bagi pelaku.
Kita harus dudukan masalah ini secara jernih. Jika ada pelanggaran, silakan bawa ke ranah hukum agar ada efek jera. Namun, jika tidak ada bukti, jangan sampai narasi yang berkembang justru menjadi fitnah yang merusak citra dunia pendidikan Islam,” tandasnya.
Kasus Kekerasan Seksual Turunkan Minat Masuk Pesantren hingga 20 Persen

Maraknya kasus kekerasan di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada anjloknya jumlah santri baru sepanjang 2025. Belakangan terungkap kasus kekerasan seksual oleh pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan setelah kasus di Pati dan Jepara viral menjadi sorotan publik.
PWNU Jawa Tengah memperkirakan penurunan jumlah santri mencapai 20 persen dari tahun sebelumnya. Sementara 2026, penerimaan santri baru masih berlangsung hingga sekarang. “Tahun 2025 itu di Jawa Tengah ada semacam pengurangan ya, 10-20 persen. Penyebabnya juga macam-macam,” ujar Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng Abdul Ghoffar Rozin kepada wartawan dikutip pada, Rabu 3 Juni 2026.

Dia menuturkan sejumlah faktor mempengaruhi penurunan jumlah santri baru di pondok pesantren. Di antaranya berkurangnya populasi anak usia sekolah. Lalu ketatnya persaingan fasilitas dan aksesabilitas. Kemudian faktor pelayanan yang menjadi pertimbangan orang tua.
“Kekerasan di pesantren itu selama 3 tahun belakangan ini ada bulan April, Mei, Juni dan Juli. Akibatnya adalah dampak kepada penerimaan santri baru. Kita juga harus mengakui, kita harus mengintrospeksi bahwa kekerasan itu fakta. Ada yang terjadi,” bebernya. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh organisasi NU bergerak bersama-sama untuk memperkuat sistem dan menciptakan ruang aman di lembaga pendidikan agama berbasis NU.
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU) juga telah mendorong pembentukan Satgas P2KP di sejumlah ponpes untuk menangani berbagai jenis kekerasan di lingkungan pesantren. “Kita semuanya bersatu padu. Syukur-syukur juga pemerintah provinsi memperhatikan tren yang terjadi akhir-akhir ini,” imbuhnya. Sosok yang akrab disapa Gus Rozin itu mengakui adanya pergeseran nilai seiring kemajuan zaman dan meningkatnya kesadaran soal perlindungan anak.
“Ini adalah masa perubahan tata nilai. Tata nilai yang ada di masyarakat ini ada berbeda jauh dengan tata nilai yang selama ini mungkin masih diikuti oleh beberapa atau sebagian kecil pesantren,” lanjutnya.
Untuk itu dia mendorong agar pengelolaan pesantren mulai beradaptasi dengan perubahan nilai yang dianut masyarakat modern sehingga adanya relasi kuasa di lingkungan pesantren tidak disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.
“Oleh karena itu kita mengimbau kepada pesantren-pesantren untuk memahami tata oleh yang baru, memahami bahwa budaya masyarakat juga berubah, memahami kebutuhan dan keinginan para wali santri dan stakeholder pesantren,” imbaunya. Dia juga menyoroti munculnya tantangan struktural, baik secara ekonomi maupun politik.
“Yang perlu kita lakukan adalah pemberdayaan ketika kita sekarang ini sedang menghadapi turbulensi-turbulensi di tingkat nasional maupun regional. Tidak bisa kita pungkiri menurut kami, sekarang ini masuk ke dalam fase turbulensi politik dan turbulensi ekonomi,” tuturnya.
Lima dugaan kekerasan seksual di pesantren satu bulan terakhir, dari Pati hingga Pekalongan
Setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pondok pesantren di seluruh Indonesia sepanjang Mei 2026 lalu. Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang disebut memiliki “kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar” di lingkungan pesantren.
Salah satu kasus yang terungkap di penghujung Mei lalu adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan, AKF.
Polisi telah menahan dan menetapkan AKF sebagai tersangka berdasarkan laporan dari enam santriwati. Korbannya diduga mencapai puluhan orang.
Rentetan kasus itu menambah panjang praktik kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan korban mencapai 972 orang.
Khusus di lingkungan pondok pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang 2020-2024.
kekerasan seksual di pesantren dalam satu bulan terakhir?
Sepanjang Mei 2026, setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pesantren di seluruh Indonesia
Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang memiliki “kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar” di dalam pesantren.
Berikut daftarnya:
Ponpes ilegal Padang Ati, Pekalongan: Pengasuh, AKF, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual ke enam santriwatinya.
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati: Pengasuh ponpes, A, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya 50 santriwati.
Pondok Pesantren TQRW, Ponorogo: Pimpinan sekaligus kiai ponpes, JYD, ditetapkan tersangka usai diduga melakukan pencabulan ke 11 anak laki-laki di bawah umur.
Pondok pesantren di NTB: Pimpinan dan pengurus ponpes di Kecamatan Belo, RS, diduga menyodomi 11 santri anak laki-laki.
Pondok pesantren di Lombok Tengah: Seorang guru ponpes di Kecamatan Pujut, MYA, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan seksual kepada empat orang santri.
Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan korban mencapai 972 orang.
Khusus di lingkungan pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang 2020-2024.
“Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.
Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20% dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus.
Kemudian, temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.
Mengapa kekerasan seksual terus berulang di pesantren?
Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah berkata terdapat faktor utama yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren
Pertama adalah adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Ana bilang, para terduga pelaku memiliki otoritas dan pengaruh besar yang tidak semata-mata memanfaatkan akses terhadap korban. Tetapi, mereka juga memanipulasi kepercayaan, ketergantungan, kepatuhan, dan penghormatan yang dimiliki korban.
“Dalam konteks pesantren, relasi guru-santri atau pengasuh-santri sering kali menempatkan santri pada posisi yang sangat subordinat sehingga kemampuan untuk menolak, mempertanyakan, atau melaporkan kekerasan menjadi sangat terbatas,” ujar Ana.
Ditambah lagi, kata Ana, adanya ketakutan yang dihadapi para korban yang datang dari para pelaku hingga lingkungan sosial.
“Dalam pendampingan korban, khususnya remaja, kami kerap menemukan adanya cerita alternatif yang muncul karena korban takut dihukum, takut dipermalukan, takut mengecewakan keluarga, atau takut menghadapi konsekuensi sosial yang berat,” katanya.
“Tidak jarang keluarga juga mengalami penyangkalan karena sulit menerima kemungkinan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual atau bahwa orang yang selama ini dihormati diduga menjadi pelaku,” tambahnya.
Senada, Komnas Perempuan menyatakan tingginya kasus kekerasan di pesantren tidak lepas dari adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang.
“Hal itu diperkuat terjadinya relasi kuasa yang berbasis spiritual, yang menjadikan segala tindakan yang dilakukan oleh oknum tokoh keagamaan, dilakukan dengan kepatuhan mutlak serta dibarengi adanya ancaman terhadap korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.
Komnas Perempuan juga melihat adanya patronitas pimpinan dan budaya diam yang mengutamakan nama baik institusi, serta loyalitas komunitas. Hal itu menempatkan kepentingan ‘lembaga’ di atas kepentingan korban.
Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LRC KJHAM), Witi Muntari.
“Ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan pelaku, bisa membuat pelaku melakukan kekerasan seksual. Korban juga tidak berani menolak, tidak berani melaporkan apa yang dialaminya,” kata Witi.
“Faktor yang menyebabkan bisa karena relasi kuasa, pesantren juga lebih tertutup, anak-anak juga bermukim disana.”
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj pernah mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di ponpes bukan hanya persoalan hawa nafsu, “tapi penyalahgunaan kekuasaan karena beliau merasa superior.”
Relasi kuasa yang timpang itu, kata Said Aqil, membuat para santri takut ke pengurus ponpes, dan diperburuk oleh adanya budaya tabu untuk melaporkan kejahatan dari pengurus ponpes
Kedua adalah lemahnya mekanisme pengawasan dan pemantauan yang independen untuk memutus rantai kekerasan serta memastikan akuntabilitas di pesantren.
“Risiko semakin tinggi apabila tidak tersedia mekanisme pengawasan yang independen, tak adanya kanal pengaduan yang aman, dan sistem akuntabilitas yang kuat untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual,” kata Ana dari WCC Jombang.
Komnas Perempuan menyebut tata kelola pesantren yang tertutup dari lingkungan masyarakat membuat upaya yang cukup keras bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
“Ketiadaan mekanisme pelaporan dan perlindungan, kuatnya stigma masyarakat serta menganggap sebagi persoalan personal,” ujar Devi.
Apa solusinya?
Ana Abdillah dari WCC Jombang berkata, cara yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan ponpes adalah dengan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Termasuk membangun mekanisme pengawasan yang independen, memastikan adanya saluran pengaduan yang aman bagi santri, serta menjamin bahwa setiap laporan ditangani secara akuntabel dengan menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama,” kata Ana.
Sementara itu, Ketua PBNU bidang keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.
“Khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Gus Fahrur.
Selain memperkuat sistem, Witi dari LRC KJHAM menegaskan solusi lain adalah bahwa para pelaku kejahatan harus dijerat hukum penjara, sesuai UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kasus-kasus kekerasan seksual harus diproses secara hukum agar korban mendapatkan keadilan, dan korban juga bisa mendapatkan pemulihan. Ketika kasusnya di proses maka bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang lainnya,” ujar Witi.
Langkah selanjutnya, menurut Komnas Perempuan, adalah pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di pesantren.
Caranya melalui kode etik bagi pengelola, dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan masyarakat.
Terkait bermunculannya kasus kekerasan di pesantren, Kementerian Agama merespons dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama.
Aturan itu diharapkan dapat memantau ketat keamanan santri di dalam pondok.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan, Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

