“Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika. Yang sudah inkrah, sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan”
Mata Hukum, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengumumkan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Indonesia tak lagi sekadar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga salah satu negara produsen.
“Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut Jenderal Budi Gunawan menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang itu semakin meluas.
Barang narkotika disebut tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga menjangkau ke daerah-daerah terpencil di Indonesia.
“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini. Budi mengungkapkan, perputaran dana pada kasus narkoba juga mencapai nilai yang fantastis. Ia menyebutkan, perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba mencapai Rp 99 triliun pada periode 2022-2024.
“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” kata Budi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa polisi telah memproses 3.608 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka sejak 4 November 2024. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beragam jenis narkoba dengan nilai total Rp 2,88 triliun. Pencegahan dan penindakan lebih masif Atas daruratnya narkoba di Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih masif. Budi Gunawan menyampaikan bahwa hal ini juga menindaklanjuti arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto. Langkah pencegahan dimulai dari menggencarkan kampanye dan edukasi publik akan bahayanya narkoba.
Kampanye dan edukasi ditujukan kepada komunitas masyarakat, dari pelajar, mahasiswa hingga berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini. Terkait penindakan, Budi juga menegaskan pemerintah akan lebih masif melakukan penelusuran terkait kasus narkoba hingga pemblokiran aliran dana.
Penerapan pasal TPPU pun diberlakukan untuk pengedar dan bandar narkoba.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.
“Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika. Yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Budi. Pemerintah juga akan memperkuat sinergi dan saling mendukung antar kementerian/lembaga dalam upaya pemberantasan atau memerangi narkoba.
“Mari kita bersatu untuk memerangi narkoba, dan bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai killing ground atau tempat untuk menghancurkan bagi para pakar dan pengedar narkoba. Karena kita dalam kondisi darurat narkoba,” kata Budi