27.6 C
Jakarta
10.03.2026
Mata Hukum
Home » Darurat Peradilan: “Pengawasan Hakim Jangan Dibajak Lembaga Berperkara”
NewsOpini

Darurat Peradilan: “Pengawasan Hakim Jangan Dibajak Lembaga Berperkara”

Oleh: Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A.
(Ahli & Praktisi Hukum / Pemerhati Reformasi Peradilan)

Mata Hukum, Jakarta – Publik kembali dikejutkan oleh adanya penetapan tersangka 3 (tiga) orang hakim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Ini bukan kali pertama peristiwa semacam itu terjadi, dan bukan pula yang terakhir jika sistem tidak segera diperbaiki.

Fakta ini memperkuat kesan bahwa sebagian hakim kini lebih takut pada jaksa daripada pada nilai-nilai keadilan dan integritas yang semestinya dijunjung tinggi.

Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan tangan diborgol digelandang ppetugas ke mobil tahanan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi hakim adalah sentral dan seharusnya netral. Hakim bukan hanya wasit antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa, tapi juga penjaga marwah keadilan. Namun ketika pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian—yang dalam posisi sebagai pihak dalam perkara—maka independensi kekuasaan kehakiman terancam. Situasi ini membuka ruang bagi ketimpangan dan intervensi.

Pengawasan: Ya, Tapi Harus Independen

Hakim Djuyamto selaku ketua majelis hakim kasus CPO mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Minggu 13 April 2025 dinihari

Tidak ada yang menolak perlunya pengawasan terhadap hakim. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang netral, tidak berkepentingan, dan tidak memiliki relasi kuasa dengan hakim dalam konteks perkara. Di sinilah urgensi untuk memperkuat lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), yang memang dibentuk sebagai pengawas eksternal hakim, tetapi sampai hari ini tidak memiliki taring yang cukup kuat.

Komisi Yudisial kerap menghadapi tembok besar dari Mahkamah Agung, bahkan dalam banyak kasus, rekomendasi KY diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, perlu pembentukan badan baru yang lebih kuat, atau revitalisasi KY dengan mandat konstitusional yang tegas dan tidak bisa diintervensi, semacam Judicial Oversight Council yang berfungsi sebagai penjaga etika dan integritas hakim secara independen.

Lembaga ini sebaiknya diisi oleh tokoh-tokoh lintas latar belakang: akademisi, masyarakat sipil, mantan hakim agung, bahkan tokoh agama dan kebudayaan yang dihormati publik. Tujuannya bukan mengintervensi teknis yudisial, tetapi menjaga marwah peradilan tetap bersih dan bebas dari pengaruh eksternal.

Menyelamatkan Keadilan

Keadilan tidak akan pernah bisa ditegakkan oleh hakim yang takut pada institusi penegak hukum. Ketakutan ini bisa mengubah ruang sidang menjadi panggung formalitas belaka—tempat di mana keputusan sudah ditentukan bukan berdasarkan kebenaran materiil, melainkan oleh tekanan atau rasa takut.

Saatnya kita bersatu mendorong reformasi pengawasan kehakiman yang berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Hakim harus diberi keberanian untuk bersikap objektif, dan ini hanya mungkin jika sistem di sekitarnya menopang integritas, bukan memenjarakannya.

Sudah waktunya kita bersuara lantang: hakim tidak boleh takut. Negara hukum hanya akan tumbuh jika hakim-hakimnya berani merdeka.

Berita Terkait

Kejati Jateng Tahan Hargo Utomo Direktur PUI UGM Terlibat Korupsi Biji Kakao Sebesar 7,4 Miliar

Farid Bima

Jual Barang Bukti Narkoba Perwira Polri “Kompol Satria” Kasasinya Ditolak MA Di Bui Seumur Hidup

Farid Bima

Dipercepat, Kemendagri Akan Lantik Pj Gubernur DOB Papua Akhir Oktober

Farid Bima

Leave a Comment