Data Warga Dicuri, Pemerintah Tuntut Operator Ganti Rugi

0

Perusahaan telekomunikasi Australia milik Singapore Telecomunication - Optus [AP Photo-Mark Baker]

Mata-Hukum, Sydney — Sebelum senang membaca berita ini, redaksi mengingatkan bahwa peristiwa ini terjadi Australia. Bukan di Indonesia.

Pemerintah Federal Australia memerintahkan raksasa telekomunikasi Optus membayar ganti rugi kepada pelanggannya. Ini gara-gara data pribadi 10 juta pelanggan dicuri peretas (hack). Jumlah itu setara dengan 40 persen populasi Australia. Pemerintah menyatakan ini adalah salah satu pelanggaran data terbesar di negara itu.

Data yang dicuri termasuk nomor paspor, nomor SIM, nomor asuransi kesehatan, nomor telepon dan alamat rumah. Legislatif Australia juga menuntut Optus bertanggung jawab untuk membayar biaya penggantian paspor dan SIM jutaan pelanggan yang informasi pribadinya dicuri.

Optus adalah perusahaan telekomunikasi milik Singapura (Singapore Telecomunication, STEL.SI).

“Optus harus bertanggung jawab penuh untuk membayar biaya dan implikasinya bagi pelanggan, apakah itu penggantian lisensi, apakah itu penggantian paspor, atau tanda pengenal lain yang diperlukan,” kata Wakil Menteri Keuangan Stephen Jones, Kamis 29 September 2022 di Sydney. Dia tidak menyebut berapa besar biaya yang harus ditanggung Optus.

Perwakilan Optus tidak mau menanggapi komentar Jones. Optus telah meminta maaf atas pelanggaran tersebut dan mengatakan akan membayar pelanggan yang paling terpengaruh untuk menerima pemantauan kredit selama satu tahun.

Pernyataan Jones tersebut menunjukkan sikap Pemerintah Federal Australia yang keras melindungi data pribadi warganya.

Jauh berbeda dengan Pemerintah Indonesia bukan?

reut/aljaz/jotz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *