Deadline, Pimpinan Komisi II DPR Junimart: Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

No Comment Yet

“Saya meyakini bahwa Pemerintah komit dan konsisten tentang penerbitan Perppu, ini karena ini keputusan bersama dengan Pemerintah dalam raker, RDPU di Komisi II”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (Matahukum/Farid)

Mata-Hukum, Jakarta – Pemerintah sampai saat ini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Komisi II DPR menegaskan Perppu Pemilu syarat mutlak penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan Perppu Pemilu harus sudah terbit sebelum 14 Desember 2022. Dia menyebut tahapan Pemilu pada 14 Desember sudah masuk tahapan penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah ke KPU.

Sehubungan tahapan itu, Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di DOB Provinsi dan pemilu di IKN, penerbitannya merupakan syarat mutlak paling lambat 13 Desember 2022,” kata Junimart kepada matahukum, Senin 12 Desember 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang (Kana) berdialog dengan Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, bahwa Perppu Pemilu wajib diterbitkan oleh pemerintah. Dia menyebut ada potensi Pemilu 2024 tidak terselenggara tanpa adanya Perppu tersebut.

Artinya, Perppu wajib harus ada, ya, sesuai keputusan dalam rapur di DPR RI telah ditetapkan bahwa Pemilu dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Tidak ada ketentuan lain di luar jadwal itu,” tegas Junimart.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 3 ini yakin pemerintah akan menerbitkan Perppu tersebut. Dia menegaskan penerbitan Perppu merupakan keputusan bersama anatar Pemerintah dan DPR RI.

“Saya meyakini bahwa Pemerintah komit dan konsisten tentang penerbitan Perppu, ini karena ini keputusan bersama dengan Pemerintah dalam raker, RDPU di Komisi II,” tuturnya.

KPU Tunggu Perppu Pemilu

Anggota KPU Mochamad Afifuddin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Namun, KPU menyebut, untuk aturan yang beririsan dengan daerah otonom baru (DOB) Papua, mereka menunggu Perppu.

KPU tetap menunggu Perppu dalam peraturan-peraturan yang ada irisan daerah DOB. Pada saatnya jika ada aturan yang sudah kami keluarkan beririsan dengan Perppu yang keluar setelahnya, kami akan menyesuaikan,” kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022 lalu.

Untuk tahapan pemilu pada 6 Desember 2020, KPU akan umumkan soal pencalonan DPD.

Untuk tanggal 6 Desember 2922, kita mengumumkan jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon DPD RI,” ungkap Afifuddin.

Sebelumnya, Tito Karnavian, mengatakan KPU tetap boleh melanjutkan tahapan Pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar.

Mendagri Tito Karnavian.

Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *