Matahukum, Jakarta – Nur Ariani sudah lama bersahabat dengan Rini Sujariati. Perjalanan hidup yang mirip membuat mereka saling bantu, sebagai single parent perjalanan kehidupan kedua sahabat itu tentu tak mudah. Nur Ariani berdagang untuk bisa membiayai diri dan kedua anaknya. Terlebih salah satu anak Nur Ariani adalah anak berkebutuhan khusus.
Nasib Rini Sujariati juga sama beratnya. Sebagai sahabat, mereka kerap berbagi kisah dan saling membantu untuk menguatkan satu sama lain. Pada Juli 2019, Rini bingung bagaimana membiaya hidup yang semakin berat. Rini minta bantuan pada Nur sahabatnya untuk mengajukan kredit mobil. Rini harus meminta bantuan pada Nur, karena dirinya tak memenuhi syarat untuk mengajukan pembelian mobil dengan cara kredit. Nur siap membantu, terlebih rencana Rini terbilang masuk akal agar pembayaran kredit mobil tersebut bisa berjalan. Mobil tersebut akan dijadikan taksi online.
Dengan membawa berbagai persyaratan dan uang muka sebesar Rp 56 juta, Nur mendatangi dealer mobil di kota Banjarmasin, dengan difasilitasi lembaga keuangan yang akan membayarkan harga mobil, akhirnya sebuah mobil penumpang berjenis minibus dibawa pulang oleh Nur dan diserahkan kepada Rini. Sementara, Nur melakukan penandatanganan kesepakatan bahwa mobil tersebut akan dicicil sebesar Rp 6.129.000 selama rentang waktu 60 bulan. Sayangnya saat Nur menyerahkan mobil pada Rini tidak disertai dengan surat bukti penyerahan.
Tiga bulan pertama sejak mobil diserahterimakan, angsuran berjalan lancar. Pihak leasing menerima pembayaran dari bulan Agustus hingga November 2019. Memasuki bulan Desember 2019 hingga September 2021, pembayaran tak lagi dilakukan. Pihak leasing pun memberikan surat teguran pada Nur sebanyak tiga kali. Surat peringatan 1, 2 hingga 3 terabaikan, cicilan belum juga dibayarkan.
Nur memang menjadi pihak yang dikejar oleh leasing, karena kredit mobil itu atas nama dirinya. Nur tak tinggal diam, dia menghubungi Rini agar mobil tersebut dikembalikan saja ke pihak leasing.
Rini tak bisa mengembalikan mobil tersebut, rupanya dia telah menyerahkan mobil tersebut kepada Fendi Setiawan. Pihak Leasing PT Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin terus mengejar Nur dan akhirnya melaporkan Nur karena telah menyerahkan, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Situasi makin berat bagi Nur ketika Rini meninggal dunia karena menderita Covid-19. Mau tidak mau Nur harus terlilit persoalan hukum karena niat baik menolong sahabatnya.
Nur berniat untuk menyelesaikan kewajibannya, meski tak mudah dia mau mengganti kerugian yang dialami oleh leasing. Ketika kasus ini naik dan ditangani oleh Jaksa Radityo Wisnu Aji, SH., MH., Jaksa melihat kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan. Jaksa Radityo menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Joeli Soelistyanto, SH., MH,. bahwa kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan keadilan restoratif.
Persyaratannya terpenuhi, meski jumlah kerugian terbilang besar dan melebihi ketentuan. Namun antara pihak leasing dan Nur juga telah terjadi kesepakatan damai. Dan alasan kasuistik yakni Nur sebagai orangtua tunggal dan menjadi tulang punggung keluarga menjadi faktor penting dalam pertimbangan. Secara berjenjang, pengajuan kasus ini untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif juga disampaikan kepada Aspidum Kejati Kalimantan Selatan Indah Laila SH., MH., dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH., yang kemudian mengajukan kepada JAM Pidum untuk mendapat persetujuan.
Akhirnya pada 13 Juni 2022 lalu, perkara tersebut benar-benar dihentikan lewat keadilan restoratif. Nur meminta maaf dan Sumatri Wijaya yang mewakili pihak leasing pun memberikan maaf. Uang pengganti disiapkan oleh Nur, dengan jumlah yang telah disepakati. Untuk kemudian, ke depannya mereka tidak akan saling menuntut. Nur memetik pelajaran, namun dia percaya berbuat baik itu pasti juga akan mendapatkan kebaikan. Niat tulusnya membantu sahabat yang berujung persoalan hukum ternyata juga bisa diselesaikan dengan baik lewat restorative justice.