30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Dianaktirikan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, FKG dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah Swasta Kabupaten Dompu Menggelar Aksi
News

Dianaktirikan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, FKG dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah Swasta Kabupaten Dompu Menggelar Aksi

demo guru

“Menolak Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022 karena dalam aturan tersebut tidak ada keberpihakan untuk guru tidak tetap pada madrasah swasta. “

Mata-Hukum, Dompu – Ratusan Guru Tidak Tetap dari berbagai Madrasah Swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru (FKG) dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah Kabupaten Dompu, Kamis 6 Oktober 2022 melakukan aksi unjuk rasa. Aksi tersebut digelar di Kantor Kemanag Kabupaten Dompu dan Kantor DPRD Dompu. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masalah pendataan pegawai Non-ASN sebagaimana dalam Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022.

Ketua FKGPTTM Abdurrahman,S.Pd.i dalam orasinya menyampaikan menolak Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022 karena dalam aturan tersebut tidak ada keberpihakan untuk guru tidak tetap pada madrasah swasta. “Seluruh guru honorer Madrasah Swasta semestinya mendapatkan hak yang sama seperti guru lainnya dalam Pendataan Pegawai dan Guru Non ASN 2022,” ungkapnya.

Ungkapan kekecewaan pun disampaikan oleh M. Tohier,S.Sos.i selaku Sekertaris FKGTT Dompu, guru madrasah swasta telah di dzolimi, telah di diskriminasi, Jangan ada kalimat pembeda antara guru madrasah swasta dengan guru madrasah negeri. “Jangan ada konspirasi dan jangan ada perbedaan. Sehingga dapat merugikan nasib para guru madrasah swasta, karena satu-satunya lembaga yang bisa memperjuangkan nasib guru madrasah swasta ialah Kemenag,” harapnya.

Komisi I, II DPRD Dompu dan Kasubag TU H. Burhanuddin S.Ag, Kasi PAI H. Alimuddin,S.Ag perwakilan dari Kemenag Kab Dompu saat berdialog dengan perwakilan masa aksi. (matahukum/Dadi S)

Lebih lanjut, Kami hanya meminta kepada pemerintah agar seluruh guru honorer madrasah swasta supaya mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru Non ASN tahun 2022. “Selain itu, Kemenag Dompu harus transparansi informasi publik terkait data guru honorer madrasah,” terangnya.

Menjawab tuntutan masa aksi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dompu melalui Kasubag Tata Usaha H. Burhanuddin yang dikonfirmasi media ini, tidak bisa berbuat banyak untuk memenuhi permintaan para guru honorer Madrasah Swasta, karena pendataan pegawai dan guru Non ASN pada lingkup instansi pemerintah, berdasarkan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

“Pendataan pegawai dan Guru Non-ASN di lingkungan Kemenag Dompu, berdasarkan surat dari Menpan-RB. Kami tidak bisa melakukan tindakan di luar dari pada ketentuan surat itu, dan untuk lebih jelas bisa Googling sendiri websitenya Menpan-RB” tegasnya Burhanuddin.

Demi memperjuangkan masa depan yang cerah, Masa aksi melanjutkan aksi unjuk rasa di DPRD Dompu. Dedi Suryadi,S.Pd dalam orasinya bahwa tujuan dari Indonesia merdeka yakni mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan ini, peran guru sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan sangatlah krusial. Oleh sebab itu, patut mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan untuk bangsa. Salah satu penghargaan yang harus guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin Hak akan kesejahteraan dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang (UT) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Ratusan Guru Tidak Tetap dari berbagai Madrasah Swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru (FKG) dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah Kabupaten Dompu saat gelar aksi di depan Kantor Kemneterian Agama Perwakilan Kabupaten Dompu. (matahukum/Dadi S)

“Dalam Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 justru menjadi luka mendalami serta kekecewaan untuk guru honorer madrasah”. Paparnya.

Menjawab tuntutan masa aksi, Komisi I dan II DPRD Dompu menemui masa aksi, Ir. Mutakun (Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem) menyangkan guru tidak tetap Madrasah Swasta tidak bisa dilakukan pendataan sebagaimana pendataan pegawai dan guru Non ASN pada instansi pemerintah. Bentuk kekecewaan itu, meminta kepada seluruh guru yang mengajar pada madrasah swasta untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan belajar mengajar sampai pemerintah memperhatikan nasib para guru madrasah swasta.

“Pemerintah Daerah, Provinsi dan pusat agar memperhatikan nasib guru tidak tetap Madrasah dan memberikan keadilan yang merata sebagai mana tenaga pendidik ataupun kariawan lainnya sehingga bisa di data pada pendataan pegawai Non-ASN. DPRD tidak akan tinggal diam, sampai pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru tidak tetap Madrasah Swasta.” Tegasnya

Masa aksi berdialog dengan pihak DPRD Kabupaten Dompu

Ratusan Guru Tidak Tetap dari berbagai Madrasah Swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru (FKG) dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah Kabupaten Dompu gelar aksi depan DPRD Kabupaten Dompu. (matahukum/Dadi S)

Tidak hanya menjawab tuntutan masa aksi pada mimbar bebas, DPRD Dompu menerima masa berdialog diruang utama gedung DPRD Dompu. Kegiatan tersebut dihadiri Komisi I, II DPRD Dompu dan Kasubag TU H. Burhanuddin S.Ag, Kasi PAI H. Alimuddin,S.Ag perwakilan dari Kemenag Kab Dompu. Dalam dialog yang alot tersebut, Komisi I DPRD Dompu, ir. Muttakun mengaku tidak dapat merubah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun ia memastikan DPRD akan tetap mengawal dan menyampaikan keluhan dari para guru madrasah swasta hingga ke Kementrian Menpan-RB dengan membawa surat rekomendasi bersama.

“Kita akan ke Jakarta, langsung ke kantor Kemenpan-RB untuk membicarakan aspirasi guru madrasah swasta. Nasib guru harus kita perjuangkan dan kepastiannya,” tuturnya.

Dedi S/Nurul Ramdani/Firdaus

Berita Terkait

Adi Warman Selaku Ahli Hukum: Revisi UU Wantimpres Seharusnya Melalui Prolegnas

Farid Bima

Nasib Jenderal Firli Diujung Tanduk, Pasalnya Diduga Memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 1 Miliar Dollar?

Farid Bima

Puan Ungkap 5 Nama Terkuat Cawapres Ganjar: Diantaranya Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Farid Bima

Leave a Comment