Dipecat tanpa Pesangon, Puluhan Pegawai Koran INDOPOS yang Didirikan Dahlan Iskan Tuntut Hak

0

“Setelah 1,5 tahun dilaporkan oleh 33 mantan karyawan INDOPOS, baru kasus pengupahan puluhan pegawai di bawah UMR di Provinsi DKI Jakarta itu naik ke tingkat penyidikan. Kini kasus itu tengah berproses di Subdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya”

Dahlan Iskan. (Istimewa)

Mata-Hukum Jakarta – Dua tahun sudah penutupan Harian INDOPOS oleh manajemen PT Indopos Intermedia Pers (IIP) yang dipimpin Direktur Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin berlalu. Tapi hingga kini, hak-hak puluhan karyawan salah satu media cetak Ibu Kota Jakarta itu belum dibayarkan.

Tidak ada satu pun dari puluhan pegawai yang sudah bekerja belasan tahun, bahkan sudah bekerja semenjak koran yang penerbitannya diinisiasi oleh Jawa Pos saat dipimpin Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN itu yang berdiri pada tahun 2003 silam, mendapatkan haknya berupa pesangon.

Bahkan, kasus pelaporan 33 mantan pegawai Harian INDOPOS yang terdiri dari wartawan, redaktur, pracetak, dan pemasaran ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan lambat dan bisa dibilang jalan di tempat karena masih terus berproses hingga kini.

Setelah 1,5 tahun dilaporkan oleh 33 mantan karyawan INDOPOS, baru kasus pengupahan puluhan pegawai di bawah UMR di Provinsi DKI Jakarta itu naik ke tingkat penyidikan. Kini kasus itu tengah berproses di Subdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kamaruddin Simanjuntak SH, pengacara keluarga Brigadir J korban kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yang mendampingi eks karyawan INDOPOS terus mendorong agar penyidikan kasus karyawan INDOPOS yang tengah ditangani kepolisian dipercepat prosesnya.

”Klien saya, mantan karyawan INDOPOS berjumlah 33 orang ini terdiri dari Divisi Redaksi dan divisi lainnya. Mulai dari pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, sekretaris redaksi, redaktur, wartawan, layouter, desainer grafis, sampai ke karyawan pemasaran,” terangnya, Senin 9 Januari 2023.

Menurut Kamaruddin juga, 33 eks karyawan INDOPOS itu memberikan kuasa kepada dirinya sejak 5 bulan lalu, sebelumnya kasus itu ditangani oleh LBH Pers untuk melawan eks Direktur PT IIP Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin.

Kamaruddin Simanjuntak (dua kanan) selaku kuasa hukum mantan karyawan media Indopos saat memeriksa berkas. (Istimewa)

Tuntutan para mantan pegawai INDOPOS ini, pembayaran pesangon serta kekurangan pembayaran gaji selama bertahun-tahun sesuai UMP di DKI Jakarta. ”Untuk kasus kekurangan UMP ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya karena masuk ranah pidana,” papar Kamaruddin juga.

Pengacara kondang yang akrab disapa Bang KS ini juga mengatakan dirinya mengaku sudah menghubungi via WhatsApp eks Direktur PT Indopos Intermedia Pers Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin namun diabaikan.

Kamaruddin mengaku chat via WA kepada dua petinggi INDOPOS tersebut hanya dibaca saja dan tidak dibalas sama sekali atau tidak direspons. Bahkan, nomor handphone Kamaruddin di-blokir.

Kamaruddin juga berharap pihak direksi maupun komisaris PT IIP yang menjadi perusahaan Koran Harian INDOPOS memiliki iktikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayar hak-hak karyawan yang sudah bekerja selama belasan tahun tersebut.

”Tidak bisa melakukan pemecatan karyawan seenaknya. Menutup perusahaan seperti menutup warung kopi. Karyawan itu sesuai undang-undang di Indonesia punya hak yang harus dipenuhi. Itu perintah undang-undang,” cetusnya.

Untuk diketahui, sebenarnya pegawai Harian INDOPOS yang dipecat sepihak dengan cara menutup operasional perusahaan secara sepihak berjumlah sekitar 95 orang tapi yang menggugat hanya 33 orang yang menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan.

”Jika tidak, kita khawatir nasib mereka akan seperti Sambo, kan gitu toh,” tegas Kamaruddin. Mengacu kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin mengancam jika tidak ada iktikad baik maka pihaknya akan membongkar dugaan kejahatan-kejahatan lainnya dari manajemen INDOPOS yang menelantarkan puluhan karyawannya tersebut.

sejumlah mantan karyawan Indopos bersama dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja INDOPOS (SP-IP) Syahripudin mengatakan kasus PHK sepihak itu terjadi pada awal 2021 lalu. Penutupan koran INDOPOS itu berawal dari pengumuman oleh Direktur PT IIP Rizky Darmawindra melalui grup WhatsApp perusahaan.

”Jadi Rizky Darmawindra yang menjabat Direktur INDOPOS ini nutup perusahaan seperti nutup warung. Hingga kini kami tidak pernah dapat surat pemecatan atau paklaring. Jadi nutup kantor media massa yang sudah berdiri 18 tahun gitu ajah. Dia tidak mau membayar pesangon puluhan karyawan sesuai ketentuan undang-undang,” terangnya.

sejumlah mantan karyawan Indopos bersama dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Mantan Redaktur Pelaksana (Redpel) INDOPOS ini juga mengatakan sejak awal Direktur Indopos Rizky tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Antara lain hanya sekali saja menghadiri pertemuan mediasi bipartit dengan karyawan terkait pembayaran hak-hak karyawan.

Malahan, Rizky sama sekali mangkir menghadiri agenda mediasi tripartit dengan Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

”Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami dengan berbagai langkah hukum yang tengah kami tempuh. Kami masih berharap ada niat baik dari Direktur dan Komisaris INDOPOS untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *