“Jubir MA: Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”
Mata-Hukum, Jakarta – Karena diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah ditahan KPK.
Kini, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan itu di tingkat peninjauan kembali (PK).
“Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Rabu 28 Desember 2022.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman Gandi Suparman tetap bersalah.
“Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” ucap Andi Samsan Nganro.
Berikut pertimbangan MA membebaskan Budiman Gandi Suparman:
Bahwa Agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2016 salah satunya adalah penetapan Pemohon PK/Terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana. Hasil RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang Berita Acara Rapat Tahunan (RAT) KSP Intidana tanggal 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016;
Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Intidana pada tanggal 01 November 2015 dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana pada tanggal 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam Akta Notaris. Sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan Pemohon PK/Terpidana;
Bahwa judex juris dalam mempertimbangkan Pemohon PK/ Terpidana telah menggunakan akta otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan Majelis dalam perkara incasu akan mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sebagai informasi, kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman Gandi Suparman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.
Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu kasasi.
Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.
Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion.
Belakangan, Hakim agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi.