Dirkrimum PMJ Kombes Hengki: Premanisme Tak Boleh Tumbuh di Jakarta!

0
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi . (istimewa)

“Tidak ada satupun kelompok yang merasa di atas hukum. Apalagi di hadapan petugas melakukan perbuatan melawan hukum”

Mata-Hukum, Jakarta – Puluhan orang ditangkap pascabentrokan yang melibatkan dua kelompok ormas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di Jl Terusan Rasuna Said. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar Jakarta bebas dari premanisme. Hal itu disampaikan oleh  Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.

“Penindakan ini, harus menciptakan efek jera secara generalis. Kalau modus seperti ini dibiarkan maka akan ditiru oleh kelompok kelompok lain dan akhirnya mereka bergerak di atas hukum. Premanisme tidak boleh tumbuh di Jakarta,” tegas Hengki

Dalam kesempatan itu juga Hengki menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas ormas maupun pelaku-pelaku yang mengganggu keamanan Jakarta.

“Di sini yang perlu kami tegaskan bahwa Jakarta zero premanisme itu tekad kami,” ucap Hengki.

Segala bentuk main hakim sendiri itu dilarang dan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi sebuah kelompok yang merasa kebal hukum.

“Tidak ada satupun kelompok yang merasa di atas hukum. Apalagi di hadapan petugas melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar mantan Kapolres Jakarta Pusat itu.

Hengki juga mengingatkan bahwa bila ada yang melakukan tindakan premanisme dan main hakim sendiri di wilayah Polda Metro Jaya akan ditindak tegas.

“Siapa pun yang akan melakukan kegiatan main hakim sendiri akan kami tindak. Aksi premanisme di Jakarta akan kami sikat,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan kembali, untuk penyelesaian konflik, dapat diserahkan kepada kepolisian. Pihak kepolisian siap menyelesaikan konflik yang dilaporkan.

“Serahkan kepada petugas kepolisian. Kalau memang itu terkait dengan lahan silakan laporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Lokasi bentrokan Ormas di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.     (istimewa)

Polda Metro Jaya Mengamankan 43 Orang dan Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka kasus bentrokan ormas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Oktober 2022.

Kejadian bentrokan tersebut berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022 karena ada konflik perebutan lahan. Zulpan menyebut pemilik sah lahan tersebut adalah MAU alias HT.

Zulpan mengatakan pemilik sah lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dua pihak yang berkonflik itu sempat bertemu untuk mediasi tapi malah terjadi keributan.

“Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *