Ditangkapnya Kombes Yohanes Menambah Panjang Perwira Polri Terlibar Narkoba

0

“Mulai dari Jenderal bintang 2 hingga AKP Perwira Polri Terjerumus Dalam Lembah Hitam Narkoba”

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Menyikapi kasus penangkapan terhadap Kepala Subdit Fasharkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Komisi Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto (YBK) oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui Kombes YBK yang ditangkap terkait narkoba, Mabes Polri kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan perintah Kapolri kepada setiap anggotanya sudah jelas.

Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas

Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” tegas Dedi saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Istimewa)

Dedi menuturkan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi dugaan pelanggaran etik yang bakal dilakukan kepada Kombes YBK.

Mereka masih menunggu proses penyidikan pidana terlebih dahulu.

“Pidananya dulu aja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas,” katanya.

Sementara kalangan politisi Senayan mengingatkan Kapolri agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas. Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang kepada Mata-Hukum, Sabtu 15 Oktober 2022. “Saya mengingatkan agar kasus judi dan narkoba yang melibatkan level bawah sampai petinggi Polri harus diusut tuntas,” tegas Junimart

Dalam kesempatan tersebut Junimart kembali menegaskan bahwa narkoba dan judi jangan sampai merusak institusi yang seharusnya memberantas, melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa ini.

Kasus yang saat ini terjadi kata Junimart yaitu dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba bersama dengan 4 anggota perwira polisi lainya harus menjadi perhatian serius Kapolri. Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa termasuk konsorsium 303 harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari para oknum yang melakukan penyalahgunaan penyakit masyarakat.

“Tidak boleh ada mafia judi, narkoba di internal kepolisian kita,” Tegas Junimart.

Putra Dairi berlatar belakang Pengacara yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR-RI meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan judi dan narkoba.

“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh, mereformasi,” ungkapnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (Matahukum/Farid)

“Polri bersama BNN seharusnya menjadi benteng pelindung bagi masyarakat dan anak cucu kita dari kejahatan judi narkoba,”

Polri harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas Polri yang melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya judi, narkoba salah satu pilar utamanya,” ujarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas serius untuk bersih-bersih di institusi Polri dan komitmen pencegahan, pemberantasan judi, narkoba diperlukan dari seluruh stakeholder.

“Perang terhadap judi, narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, siapapun itu,” imbuh Junimart.

Junimart juga meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus judi, narkoba.

“Bila perlu Polri membuka hotline yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan semua kasus judi dan narkoba, termasuk yang melibatkan oknum kepolisian,” pungkas Junimart.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang (kanan) saat berbincang dengan Matahukum. (Matahukum/Farid)

Deretan panjang perwira Polri Terjerumus Dalam Lembah Hitam Narkoba, Berikut ulasannya;

  1. Kombes Yulius Bambang Karyanto

Lagi Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Tim dari Ditrres Narkoba Polda Metro Jaya. Berikut rekam jejak Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mantan Dirpolair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. (Istimewa)

Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).

“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu 7 Januari 2023.

Ditangkap bersama teman wanita di kamar hotel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda.

Dirpolair Polda Kalsel (2009)

-Dirpolair Polda Jambi (2013)

-Dirpolair Polda Papua (2016)

2. Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. (Istimewa)

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 lalu. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat lima kilogram, yang kemudian dijual per kilogramnya dengan harga Rp 400 juta. Pihak Polda Metro yaitu Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi aktif lainnya selain Teddy.”Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti saat konprensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Mukti menjelaskan barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual. “1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Pihak Polda Metro Jaya selain menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa juga mengamankan juga sejumlah perwira Polri lainya yang terlibat diantaranya;

AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi. (Istimewa)

AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto Kapolsek Kali Baru Tj Priok tidak hanya itu, Aiptu Janto Situmorang Satnarkoba Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan Polsek Kalibaru juga ikut jadi tersangka dan ditahan.

3. Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja

Kombes Edwin Hatorangan, mantan Kapolres Bandara Soetta. (istimewa)

Pihak Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Edwin dinilai terbukti menerima uang dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Kombes Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, yang berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikNews, Rabu 31 Agustus 2022.

Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dipecat dengan tidak hormat terkait suap kasus narkoba. Istimewa)

Komisi sidang KKEP juga memutuskan pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.

4. Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengemukakan, pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polsek Sukodono ini mengejutkan banyak pihak. Sebab, sebelum menjabat sebagai Kapolsek, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana pernah menduduki posisi sebagai Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo. “Sebelumnya, rapor kinerja yang bersangkutan baik,” kata dia.

Adapun AKP I Ketut Agus Wardana dilantik sebagai Kapolsek pada September 2021. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap dan menjalani tes urine.

Selain Kapolsek berpangkat AKP, ada pula dua anggota lainnya yang juga ditangkap, yakni YHP dan YS yang berpangkat Iptu. “Ketiganya positif narkoba jenis sabu,” kata dia.

5. Kompol Yuni Purwanti

Mantan Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Kasus penyalahgunaan zat narkotika dilakukan oleh petinggi polisi ialah oleh Mantan Kapolsek Astanaanyar, yaitu Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia tertangkap bersama 11 anak buahnya karena memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 silam.

Ironisnya, sebelum tertangkap justru ia kerap menangani sederet kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Bahkan kerja kerasnya, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali di wilayah berbeda di Kota Bandung.

Namun, dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian pasca kejadian tersebut. Dikutip dari Koran Tempo pada 19 Februari 2021, Komisi Polisi mendesak Polri agar lebih tegas dan transparan dalam pengawasan internalnya.

6. AKP Oky Bekti Wibowo

Petinggi polisi kedua yang pernah tertangkap kasus narkoba berasal dari Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo. Dikutip dari laman humas.polri.go.id, ia dimutasi dimutasi menjadi Kapolsek Sepatan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Metro Jaya nomor ST/166/IV/KEP./2021.

Ia resmi menjabat sebagai Kapolsek Sepatan pada 30 April 2021.Namun ia perlu meninggalkan jabatannya setelah delapan bulan bekerja. Terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh AKP Oky Bekti Wibowo berawal dari personel polisi yang bolos saat pengamanan Natal.

Awalnya Brigadir Roby Cahyadi yang dites urine terlebih dahulu dan dinyatakan positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan yang pada akhirnya hasil test urinenya positif narkoba

7. AKP Edi Nurdin Massa

Selanjutnya pelaku penyalahgunaan narkoba ketiga berasal dari pemegang jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa. Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.

AKP Edi Nurdin Massa. (Istimewa)

Di antaranya adalah dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Edi ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

8. AKBP Benny Alamsyah Dipecat karena Kasus Narkoba.

AKBP Benny Alamsyah. (Istimewa)


Dalam kasus ini, Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang etik terhadap AKBP Benny Alamsyah terkait kasus narkoba. Hasil sidang etik diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Untuk Benny Iskandar, hasil sidang etik sudah selesai dan merekomendasikan untuk dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2020.

Namun, setelah direkomendasi PTDH, Yusri mengatakan, Benny mengajukan banding. Sehingga kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap karena menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya. Sabu itu ditemukan saat Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019.

9. Kompol CB Tersangka Narkoba

Perwira menengah di Polres Sorong Kota, Papua Barat, Kompol CB yang tersangkut kasus Narkoba dimutasikan ke bagian Yanma (pelayanan markas) Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Mutasi itu tertuang dalam telegram Kapolda Papua Barat Nomor: ST/377/VII/KEP/2022 tanggal 25 Juli 2022. Dalam telegram Kapolda, Kompol CB dimutasikan ke Yanma guna diperiksa, Jabatannya yang lama Kabag Ren Polres Sorog Kota diganti oleh AKP Irene yang sebelumnya dari Pama Direktorat Pol Airud Polda Papua Barat.

“Sudah dimutasikan ke Yanma pada Juli kemarin, melalui Surat telegram Kapolda,” kata Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Papua Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

10. Terbukti Nyabu, Kompol Yohannes Chaniago Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Kompol Yohannes Chaniago. (Istimewa)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis Kompol Yohannes Chaniago dengan 1 tahun 6 bulan, Kamis 16 Desember 2021.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut terbukti nyabu di dalam mobil dan terekam CCTV di belakang kediaman dinas Wakil Gubernur Riau, Jumat 2 April 2021.

Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik, membenarkan putusan tersebut.

“Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP,” kata Tommy, Jumat 17 Desember 2021.

Selasar Riau kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021.

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *