“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mencabut izin lingkungan KCN karena dugaan pencemaran batubara pada Juni 2022 lalu”
Mata-Hukum, Jakarta – Akibat penutupan Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sejak Juni 2022, diperkirakan sekitar 2 ribu orang terpaksa menganggur.
“Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak,” kata Koordinator Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
Munif menambahkan, sekarang sudah banyak pegawai yang dirumahkan karena perusahaan sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrean kapal juga terjadi, bahkan ada yang sampai menunggu sandar 15 hari.
Dalam kesempatan itu Munif menjelaskan, para pemilik barang yang terdampak langsung antara lain PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT. Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, dan PT. Mayora, Tbk.
Untuk diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mencabut izin lingkungan KCN karena dugaan pencemaran batubara pada Juni 2022.
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas LH, namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (Dinas LH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” kata Munif.
Munif melanjutkan, Penjaspel akan mengajukan dialog kepada Dinas LH untuk bersama-sama menemukan jalan keluar agar para pengguna pelabuhan tidak terus merasa dirugikan akibat sanksi ini.
“Tanggal 5 Oktober 2022 kami diundang Dinas LH untuk membahas masalah KCN lagi, jika tak juga ada hasil konkret mengenai dibukanya kembali operasi KCN, Penjaspel akan demo,” tutup Munif.