18.04.2026
Mata Hukum
Home » Divonis 5 Tahun Bui, Fandi ABK Medan “1,9 Ton Narkoba” Lolos Hukuman Mati
HukumNews

Divonis 5 Tahun Bui, Fandi ABK Medan “1,9 Ton Narkoba” Lolos Hukuman Mati

“Ibunda Fandi, Nirwana, langsung merangsek maju dan memeluk erat putranya dan menyatakan penolakan keras atas putusan hakim”

Mata Hukum, Jakarta- Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Fandi divonis hukuman mati.

Namun ibunya Fandi tetap tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.

Tangis histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, pada Kamis 5 Maret 2026. ABK kapal Sea Dragon Tarawa tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Ibunda terdakwa, Nirwana, langsung merangsek maju dan memeluk erat putranya sebelum dibawa petugas menuju mobil tahanan. Ia menyatakan penolakan keras atas putusan hakim dan menuntut anaknya dibebaskan tanpa syarat.

“Hukum di sini sudah mati, anak saya tidak bersalah! Saya tidak menerima vonis lima tahun ini,” teriak Nirwana sembari menitikkan air mata di luar gedung pengadilan.

Baru Bekerja 10 Hari dan Mengaku Dibohongi Kapten Nirwana menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama 10 hari. Menurut pengakuan anaknya, Fandi sempat mempertanyakan muatan misterius yang naik ke kapal di tengah perjalanan. Namun, sebagai kru baru, ia tidak memiliki wewenang untuk melarang.

“Anak saya sudah tanya, tapi kapten kapal membohonginya. Dia tidak tahu kalau itu sabu. Kami akan mengajukan banding karena dia benar-benar tidak tahu apa-apa,” tegas Nirwana kepada awak media.

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Fandi divonis hukuman mati.

putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin dalam perkara tersebut sangat besar dan hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Pertimbangan Hakim dan Penerapan KUHP Baru Meskipun vonis ini dirasa berat oleh keluarga, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa hukuman 5 tahun tersebut sudah mempertimbangkan sisi meringankan. Fandi dinilai kooperatif, sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menekankan bahwa hukuman ini merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengedepankan asas keadilan korektif, bukan balas dendam. “Pemidanaan harus bersifat edukatif agar pelaku bisa mengintrospeksi diri dan kembali berperan di masyarakat setelah menjalani hukuman,” jelas hakim Tiwik. Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini merupakan salah satu tangkapan terbesar, dan Fandi tetap dinyatakan berada di dalam tahanan selama proses hukum selanjutnya berjalan.

Berita Terkait

Teroris KKB Papua Bunuh 37 Warga Sipil dan 23 Anggota TNI-Polri Sepanjang 2023

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Saya akan berusaha memberikan yang terbaik untuk Provinsi Jambi,”

Farid Bima

Usman Hamid: Ingat! Anggota Komnas HAM 2022-2027 Harus Jaga Independensi

Farid Bima

Leave a Comment