“Juniver: Tidak adanya kerugian terhadap perekonomian negara yang ditimbulkan kliennya juga menjadi pertimbangan Master Parulian mengajukan permohonan banding. Selain itu”

Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,6 tahun penjara. Master Parulian Tumanggor pun akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
“Pertama kami mencermati putusan ini ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti untuk segera mengajukan banding,” kata Kuasa hukum Master Parulian, Juniver Girsang kepada wartawan, seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu 4 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Juniver mengungkap alasan kliennya mengajukan upaya banding atas vonis 1,6 tahun penjara itu. Salah satunya pertimbangan hakim yang menyebut kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha.
Dikarenakan apa? Dalam putusan dinyatakan dalam pertimbangannya kelangkaan minyak goreng ini bukan karena perbuatan pengusaha. Tetapi, dikarenakan kebijakan pemerintah yang melawan pasar yaitu menetapkan harga eceran tertinggi. itu yang sangat penting bagi kami,” jelas Juniver.
Tidak adanya kerugian terhadap perekonomian negara yang ditimbulkan kliennya juga menjadi pertimbangan Master Parulian mengajukan permohonan banding. Selain itu, ungkap Juniver, perbedaan vonis terhadap lima terdakwa kasus ini menjadi pertimbangannya.
“Kedua, dalam putusan ini dengan tegas menyatakan jaksa menuntut ada perekonomian negara, ya, malahan kepada Wilmar sempat dituntut Rp 10 triliun. Kita juga melihat analisa hakim, ya menyatakan tidak ada kerugian perekonomian negara, karena ini adalah mengenai kebijakan,” tegas Juniver.
Dan kemudian yang ketiga lanjut Juniver yang menarik, terjadi perbedaan antara majelis di dalam suatu mengambil keputusan membedakan peran masing-masing, malahan dikatakan
bersama-sama. Tetapi beban kerugian yang dibebankan itu pada korporasi tidak jelas, berapa tanggung jawab setiap perusahaan, tidak jelas.
Juniver pun mengaku akan berdiskusi dengan kliennya, Master Parulian Tumanggor, terkait langkah banding. Dia menyatakan kelangkaan minyak goreng terjadi karena kebijakan pemerintah yang salah.
“Kita dalam tuntutan kena 10 tahun ya kita divonis hari ini 1,6 tahun penjara khusunya dari Wilmar. Lantas langkah berikutnya apa? Kami akan berdiskusi dengan klien kami, karena pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati lagi, karena ada hal-hal khusus yang kami katakan dari awal sebenernya masalah kelangkaan minyak goreng ini adalah karena kebijakan yang salah dari pemerintah, bukan karena pengusaha melakukan ekspor yang berlebihan,” tutup Juniver.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.
Berikut petikan lengkap putusan majelis hakim;

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa STANLEY MA
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
