“Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada kliennnya terjadi beberapa kali dalam tujuh hari”
Mata-Hukum, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusia. DKPP menyebut sedang memproses laporan tersebut.
“Masih dalam proses verifikasi materiel,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, kepada wartawan, Sabtu 24 Desember 2022.
Heddy tak menjelaskan lebih lanjut soal proses tersebut. Termasuk soal kapan verifikas tersebut selesai.
Namun, berdasarkan Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, disebut verifikasi Materiel berlangsung usai verifikasi administrasi lolos.
Soal verifikasi materal diatur dalam Pasal 17 PDKP. Berikut yang tertulis dalam pasal tersebut.
Pasal 17
(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP.
(2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan.
(3) Dalam hal verifikasi materiel menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diberi kesempatan untuk melengkapi.
(4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengaduan dan/atau Laporan gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru.
Pelecehan Terjadi di Tujuh Waktu
Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada kliennnya terjadi beberapa kali dalam tujuh hari. Kebanyakan dilakukannya di bulan Agustus tahun ini dan sisanya pada awal September.
Adapun detailnya, pada 13, 14, 15, 17, 18, 21, 22, 23, 25, dan 27 Agustus 2022. Kemudian, pelecehan juga diduga terjadi pada 2 September 2022 di lima tempat berbeda. Lokasinya sendiri di hotel dan ruang kerja, namun rinciannya tidak disebutkan.
Pegang Rahasia Ketua KPU
Wanita Emas juga mengklaim dirinya memegang rahasia-rahasia Hasyim Asy’ari. Namun, ia tidak akan mengungkapkannya demi keselamatan diri. Sebab saat ini, belum ada yang menjamin hidupnya.
“(Ada rahasia) Tapi saya harus menjaga keselamatan dan nyawa saya, saya minta itu. Siapa yang akan menjamin hidup saya,” ungkapnya.
Respons Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari hanya memberikan komentar singkat atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan pihak Wanita Emas ke DKPP.
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” kata Hasyim Asyari pada Jumat 23 Desember 2022. Sementara itu, Komisioner KPU sendiri belum berani menanggapi banyak atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pimpinan Komisi II DPR: Dugaan Asusila Ketua KPU ke Hasnaeni Bukan Ranah DKPP
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menanggapi soal dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terharap Hasnaeni ‘Wanita Emas’. Junimart mengatakan dugaan tindak pidana itu seharusnya dilaporkan ke kepolisian.
“Sesuai hukum untuk menguji pengakuan seseorang menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana lainnya tentunya harus melalui jalur hukum yaitu lembaga kepolisian,” kata Junimart kepada matahukum, Minggu 25 Desember 2022.
Politikus PDIP ini mengatakan hal itu bukan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika terbukti secara hukum, barulah DKPP bekerja memutus terkait etik.
Itu bukan ranah DKPP. DKPP bisa bekerja ketika proses hukum sudah terbukti dan atau ada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan dugaan itu perlu diselidiki secara detail. Dia menilai kedua belah pihak harus dimintai keterangan.
Semua mesti diselidiki dengan seksama. Kedua belah pihak perlu dimintai keterangan dan kesaksian. Ini kian membebani KPU,” ujar Mardani kepada wartawan.
Dari berbagai sumber/matahukum