Donald Trump Diputus Bersalah oleh Pengadilan atas Kasus Pelecehan Seks

0

“Ini menandai pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu”

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diputus bersalah dan bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik mantan kolumnis majalah, E. Jean Carroll. Juri Pengadilan Manhataan, New York memutuskannya Selasa 9 Mei 2023 waktu setempat.


Dikutip AFP, akibatnya, Trump diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta (Rp 73 miliar). Sebanyak US$ 2 juta harus diberi Trump ke Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan seksual sementara US$ 3 juta untuk pencemaran nama baik.

Jessica Leeds arrives at her apartment building, where photographers have been camped out, she tells NPR, ever since she went public with her accusation that Donald Trump groped her.

Menyusul putusan tersebut, Carroll meninggalkan pengadilan federal Manhattan sambil tersenyum tetapi tidak berbicara kepada wartawan. “Kami sangat senang,” kata pengacaranya, Roberta Kaplan.

Ini menandai pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu. Mantan presiden itu segera menolak putusan dan menyebutnya sebagai ‘aib’.

“Putusan ini memalukan. Kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,” pungkasnya di media sosial miliknya, Truth Social.

Carroll, 79, menggugat Trump tahun lalu, dengan menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan’s Fifth Avenue pada tahun 1996. Mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika ia memanggil Carroll ‘penipu total’ setelah perempuan itu mengumumkan tuduhan itu pada 2019.

Trump, kandidat terdepan berusia 76 tahun untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden tahun depan, menyebut kasusnya sebagai ‘tipuan” dan ‘kebohongan’. Tim kampanye Trump 2024 menambahkan bahwa kasus itu adalah ‘upaya politik’ yang dimaksudkan untuk menggagalkan upaya Trump untuk mendapatkan kembali Gedung Putih.

Atas putusan ini, pihak Trump akan mengajukan banding. Selain Carroll sendiri, pengacara pihak Carroll juga memanggil saksi dua wanita lain yang bersaksi bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap mereka beberapa dekade lalu.

Mantan pengusaha Jessica Leeds mengatakan bahwa Trump meraba-raba dia di bagian kelas bisnis penerbangan di AS pada tahun 1970-an. Selain itu, wartawan Natasha Stoynoff mengatakan Trump menciumnya tanpa persetujuannya selama wawancara di perkebunan Mar-a-Lago pada tahun 2005.

Tak hanya Leeds dan Stoynoff, selusin wanita juga ikut menuduh Trump melakukan pelanggaran seksual. Ini terungkap sejak jelang pemilu 2016 lalu yang mengirimnya ke Gedung Putih.

Trump sendiri saat ini menghadapi beberapa kasus hukum seperti kasus dengan bintang porno Stormy Daniels. Selain kasus porno itu, Trump saat ini juga tersangkut penyelidikan di Georgia terkait upayanya untuk membatalkan kekalahan pemilu 2020 di negara bagian itu.

Mantan presiden itu juga menghadapi penyelidikan penasihat khusus departemen kehakiman atas dokumen rahasia yang disita dari rumah mewah miliknya di Mar-a-Lago, Florida, musim panas lalu, dan upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *