DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Pimpinan Komisi 3: Harapannya 22 November Sudah Disepakati
“Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa”
Mata-Hukum, Jakarta – Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.
Senin, 14 Nopember 2022, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.
“Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bambang Wuryanto berharap rapat bersama pemerintah menjadi ujung pembahasan RKUHP sebelum dimasukkan ke paripurna. Menurut dia, perjalanan RKUHP sudah sangat panjang. “Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Kan tingkat I sudah selesai, masuknya tinggal paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini diharapkan dapat selesai masuk paripurna,” kata dia.
Bambang menyebut rapat bersama pemerintah bakal membahas 14 poin krusial. Selanjutnya, kata dia, mini fraksi bakal memaparkan pendapatnya apakah setuju atau menolak.”Kan dibahas dulu terhadap 14 isu yag sudah dikerjakan. Kalau ada tambahan di situ dulu. Nanti tinggal ditanyakan kepada forum. Sekarang pendapat mini fraksi, itu baru di-share, apakah nanti setuju atau tidak, masih ada debat, tapi 2 hari dikasih waktu 21-22,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, anggota aliansi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal living law atau hukum adat, pasal makar, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan, pasal disabilitas, hingga pasal perzinaan.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai sosialisasi pemerintah soal RKUHP masih terkesan tertutup. Dia juga menilai penyusunan RKUHP tidak memberi ruang partisipasi publik. Menurut Benny, pembahasan RKUHP juga minum deliberasi. Adapun unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Benny belum dilibatkan.
“Sosialisasi terkesan tertutup, tidak difasilitasi ruang partisipasi publik, minim deliberasi, tidak melibatkan unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Benny kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Didik Mukrianto, mengatakan RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Dia menyebut pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II. ‘RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata dia.
Jalan Panjang Pembahasan RKUHP Sepanjang 2015-2022
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya. Secara khusus, Adies menyebut diskusi-diskusi hanya fokus terhadap 14 isu krusial.
Ha itu dipaparkan Adies usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022 lalu.
“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies.
Tujuannya, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal. Salah satu contohnya, tutur Adies, seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya.
“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada, Rabu 6 Juli 2022. Namun, RKUHP belum disahkan.
Draf RKUHP telah melewati perjalanan panjang pembahasan dengan berbagai pihak. Berdasarkan linimasa yang dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis 7 Juli 2022, berikut perjalanan draf RKUHP dari tahun 2015 sampai 2022.
21 Januari 2015
RKUHP pertama berisi 786 pasal yang masih menuai banyak kontroversi. Dalam draf ini, pasal 264 yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masih dijerat dengan lima tahun penjara.
25 Februari 2015
Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan HAM (DJPP Kemenkumham) mengeluarkan RKUHP versi pemerintah disertai naskah akademik.
5 Juni 2015
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Presiden kepada DPR untuk melakukan pembahasan RKUHP.
November 2016
DPR sempat membahas beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah. Beberapa DIM itu sempat ditunda untuk dibahas, salah satunya terkait tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Februari 2018
Draf yang tersiar masih memuat beberapa pasal kontroversial seperti penghinaan presiden dan larangan pengguguran kandungan atau aborsi. Lewat pasal 530, aborsi dilarang untuk semua perempuan tanpa terkecuali korban perkosaan.
28 Mei 2018
Pihak pemerintah melakukan pembahasan salah satunya menambahkan ayat pada pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi delik aduan.
September 2019
Dalam draf yang telah siap disahkan ini, DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP berisi 628 pasal. Lewat pasal 218 tentang penghinaan presiden dapat dipidana tanpa melalui delik aduan. Dengan demikian, siapapun bisa melaporkan penghinaan terhadap presiden. Namun, ancaman pidana dari pasal ini telah berkurang menjadi penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
RKUHP sempat melewati pengesahan Tingkat I namun ditunda oleh Presiden Jokowi untuk naik ke pengesahan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Penundaan ini merupakan imbas dari ramainya penolakan masyarakat dan demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa lewat tajuk ‘Reformasi Dikorupsi’.
Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik kilat dan tertutupnya pembahasan RKUHP pada masa sidang kala itu.
Selain menyoal pasal penghinaan presiden, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik 24 isu krusial yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat seperti aturan kohabitasi, penodaan agama, aborsi, penggunaan hukum adat, contempt of court, dan banyak lainnya.
2021-Juni 2022
Sepanjang 2021-2022 draf terbaru RKUHP sulit diakses. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengaku draf itu masih dibenahi dan disinkronisasi.
Dari 24 isu krusial yang menjadi sorotan masyarakat sipil, pemerintah hanya membahas akan membahas ulang 14 isu di antaranya.
6 Juli 2022
Pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR. Draf ini berisikan 632 pasal. Eddy menerangkan ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.
Eddy mengatakan tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.
Kemudian, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid