DPR RI Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

0
Gedung DPR RI. (antara)

Gedung DPR RI. (antara)

“Junimart Girsang, wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo”

Mata-Hukum, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.

“Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis. “Setuju,” jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.

Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna. Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan. “Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat,” tutur Guspardi.

Politisi PAN itu melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan. Dia menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis.

“Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna. DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang (kanan) saat berbincang tim dari matahukum di ruang kerjanya. (matahukum/farid)

Terkait Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

“Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong,” kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada, Senin 12 September 2022 lalu.

Politikus PDIP itu berharap kebijakan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB) ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat martabat orang asli Papua (OAP).

“Sehingga diharapkan dapat menjalin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dapat memelihara keutuhan wilayah negara, dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Junimart.

Pembentukan Papua Barat Daya Guna Percepat Penataan Daerah di Papua

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah usai pada pembahasan tingkat I. Dalam rapat kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin 12 September 2022 sembilan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut untuk kemudian dibawa pada pembahasan tingkat II yang kemudian akan disahkan menjadi UU. Diharapkan beleid tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan penataan di daerah tersebut.

 Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman sebagai juru bicara fraksi PDI-Perjuangan mengatakan bahwa fraksi PDI-Perjuangan memberi dukungan penuh atas penyusunan pembentukan provinsi baru tersebut. Fraksi PDI-Perjuangan menilai pemekaran wilayah di Papua hendaknya dimaknai sebagai desain besar penataan daerah di tanah Papua untuk kepentingan strategis nasional dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

 Fraksi Golkar melalui juru bicara fraksi Golkar Arsyadjuliandi Rachman menyatakan bahwa pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sangat strategis untuk dilakukan karena bisa mendorong agar wilayah tersebut bisa lebih maju baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia yang semakin baik.

Terlebih pengalaman empiris telah menunjukkan bahwa pemekaran wilayah bisa membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan suatu wilayah. Untuk itu, F-Golkar sepakat bahwa pembentukan provinsi baru tersebut tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat Papua secara umum untuk mendorong berbagai kemajuan yang semakin baik.

Selanjutnya, dalam pendapat mini Fraksi Gerindra yang dibacakan Anggota Komisi II Difriadi mengatakan dalam proses pembangunan provinsi baru, Provinsi Papua Barat Daya ini agar selalu memperhatikan cita-cita otonomi khusus Papua. Selain itu, setelah disahkannya provinsi tersebut menjadi provinsi baru, maka DPR, DPD dan pemerintah memiliki tugas untuk terus mengawal jalannya pembangunan di provinsi baru tersebut hingga dapat berdiri menjadi provinsi yang mandiri dan berdaya saing.

Politisi Rico Sia saat membacakan pendapat mini fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU Papua Barat Daya untuk kemudian disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna. F-NasDem kemudian meminta kepada pemerintah nantinya dalam membentuk dan mengesahkan Perpu Pemilu serentak tahun 2024 untuk dapat mengikutsertakan provinsi baru tersebut dalam setiap tahapan pemilu serentak 2024.

Kemudian, Fraksi PKB melalui juru bicara fraksi Mohammad Toha memandang agenda pemekaran provinsi di Papua merupakan bagian dari konsentrasi negara dalam memberikan pelayanan pembangunan untuk masyarakat Papua sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua. Untuk itu, F-PKB juga menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU tersebut pada pembahasan tingkat II nantinya.

 Politisi Demokrat Mohamad Muraz sebagai perwakilan Fraksi Demokrat menilai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus dimaknai bukan sekedar jangka pendek tetapi sebuah maha karya pembangunan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan serta terintegrasi dengan konsep pembangunan nasional dengan selalu menjadikan Pancasila sebagai pondasi kekuatan untuk kemajuan karena tanah Papua adalah bagian dari NKRI dan kewajiban kita semua untuk membangunnya bersama.

 Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera berpendapat bahwa RUU tersebut sangat penting mengingat tujuan pemekaran Papua antara lain adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II Dian Istiqomah mewakili Fraksi PAN  berharap pembentukan RUU provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, F-PAN juga mendorong agar pemerintah benar-benar memberikan asistensi yang super intensif kepada provinsi induk maupun provinsi yang baru saja dibentuk berupa pembinaan, pengawasan dan evaluasi dengan tetap memperhatikan otonomi khusus yang dimiliki.

Terakhir, setelah mendengarkan, menimbang serta langsung berkunjung ke Provinsi Papua Barat, Fraksi PPP melalui juru bicara fraksi Syamsurizal menyetujui penyusunan RUU Papua Barat Daya untuk dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin 12 September 2022. (istimewa)

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *