Mata Hukum, Manado — Insiden memalukan mewarnai Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Senin (10/8). Gubernur Yulius Selvanus yang telah hadir sejak pukul 09.00 WITA di Ruang Transit terpaksa “balik kanan” karena paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA mendadak ditunda.
Penundaan dipicu keributan soal alokasi dana pokok pikiran (pokir) Rp9,2 miliar yang akan diberikan secara gelondongan. Ketua Komisi IV, Vonny Paat, dengan tegas menolak—ia menuntut rincian detil, bukan sekadar angka besar yang rawan diselewengkan. “Pokir harus tepat sasaran, ini aspirasi rakyat,” tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD FA Silangen -didukung Sekwan Weliam Niklas Silangen- meminta paripurna berjalan.
Ketua DPRD dan Sekwan masih kakak beradik.
Karena terus ribut berdebat Dana Pokir, Ketua DPRD FA Silangen lalu menemui gubernur dan menyatakan paripurna ditunda dengan alasan “materi bahasan belum matang”.
Penundaan sepihak ini jelas bentuk pelecehan terhadap kepala daerah dan tata kelola pemerintahan. Agenda telah disiapkan jauh hari, gubernur memenuhi undangan, namun DPRD justru kacau karena tak mampu mengelola perbedaan pendapat secara profesional.
Dana pokir memang kerap menjadi lahan korupsi. Di Magetan, misalnya, Kejaksaan menetapkan Ketua DPRD dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dana pokir senilai Rp242 miliar. Karawang pun mengusut dugaan fee pokir 5 persen. Terjadi juga di DPRD Sulawesi Tengah, DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Grobogan, DPRD Kepulauan Riau, DPRD Kabupaten Pasuruan, dan masih banyak lagi.
Modus korupsi dengan cara jual beli plafon hibah pokir (pokok pikiran), baik di lingkungan internal DPRD maupun dengan aspirator. Fee ijon dana pokir mencapai 15-20 persen.
Tanpa pengawasan ketat, dana aspirasi rakyat hanya akan menjadi komoditas politik para “oknum” yang lebih sibuk berebut kuota daripada memperjuangkan kepentingan publik.
Berkaca pada insiden ribut DPRD Sulut, sebaiknya Dana Pokir di-pending, ditunda dulu. Dipersiapkan matang, detil, agar uang rakyat Sulut itu tidak jadi bancakan korupsi.
jtz

