Dugaan Komisi III DPR RI, Hakim Perkara KSP Indosurya ‘Masuk Angin’
“Anggota Komisi 3 DPR Benny: Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah ‘masuk angin’ mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan”
Mata-Hukum, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman menyoroti soal keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap 2 terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dimana majelis hakim melepas dua terdakwa Henry Surya dan June Indria dalam kasus tersebut.
Benny pun menduga majelis hakim tersebut sudah ‘masuk angin’.
“Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah ‘masuk angin’ mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan,” kata Benny kepada wartawan, pada Kamis 26 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukum justru lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.
“Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah,” tuturnya.
Politikus Demokrat itu pun mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut.
Menurutnya, jika ada kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.
“Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya,” harap Benny.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua sekaligus Pendiri KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Barat. Dalan persidangan Majelis Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.