26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Dugaan Korupsi Rp148 M Pelindo, Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Bestama Aktuaria
NewsTipikor

Dugaan Korupsi Rp148 M Pelindo, Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Bestama Aktuaria

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana: Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat 24 Maret 2023 memeriksa 2 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

PT Pelindo. (Istimewa)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Jumat 24 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial EPE, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bestama Aktuaria dan AF, selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.

“Pemeriksaan kedua petinggi berbeda perusahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019,” beber Ketut.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 hingga 2019,” lanjutnya.

Kejagung Usut Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Rp 148 M

Diberitakan sebelumnya, dalamkasus dimaksud kerugian keuangan negara mencapai Rp148 miliar lebih. Dugaan penyimpangan disebut-sebut pengadaan lahan pada PT Pelindo menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan.

Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 13 Maret lalu.

Menurut Sumedana, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini. Yakni dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 berupa investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Ada 3 modus dalam kasus ini, yakni:

Adanya fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.

Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ujar Sumedana.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Menurut Sumedana, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.

Berita Terkait

Mantan Menteri  Kabinet Jokowi, Susi Pudjiastuti Sedih Sedih Indonesia Masuk 100 Besar Negara Miskin

Farid Bima

Terjerumus Korupsi KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Farid Bima

Jaksa Agung soal Panggil Menkominfo di Kasus BTS: Tunggu Saja Waktunya

Farid Bima

Leave a Comment