“Saya tidak memberikan klarifikasi apapun atas itu karena perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik saya melaksanakan itu”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto, yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Eko diperiksa bersama istri dan anaknya.
“Saya berterima kasih pada KPK karena hari ini saya diberi kesempatan untuk menghadiri klarifikasi atas harta kekayaan saya. Undangan, saya sebagai warga negara yang baik saya menghadiri,” ungkap Eko usai pemeriksaan di Gedung KPK, pada Selasa 7 Maret 2023.
Eko juga menyampaikan bahwa tidak ada maksud untuk pamer harta di media sosial.
“Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi, karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan-rekan sekalian ketahui,” paparnya.
“Saya tidak memberikan klarifikasi apapun atas itu karena perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik saya melaksanakan itu. Akan tetapi bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat,” ujar Eko.
Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.
Kemudian 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar. Antara lain BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco. Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
Sementara untuk hasil pemeriksaan, Eko menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Untuk hasil bisa ditanyakan langsung kepada KPK,” pungkasnya.