“90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5,5 kilogram diamankan dari lokasi tersebut. Namun, pelaku berinisial H melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO”
Mata Hukum, Bogor – Pihak Kepolisian Resor Bogor Kabupaten berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Polisi ungkap praktik curang itu di dua lokasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,2 miliar per bulan.
Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan hotline 110.

“Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Wikha dalam keterangan pers, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip pada, Sabtu 4 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan, di lokasi pertama di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan 145 tabung elpiji berbagai ukuran serta alat suntik gas dan satu unit mobil pikap.
Rinciannya, sebanyak 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5,5 kilogram diamankan dari lokasi tersebut. Namun, pelaku berinisial H melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dengan menyasar tujuh titik lokasi sekaligus. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan gas secara ilegal. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Wikha mengungkapkan, praktik ilegal tersebut memberikan keuntungan besar bagi pelaku, yakni sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram.
“Dalam sehari, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan,” katanya.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.
Menurut Wikha, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar jajaran kepolisian lebih peka terhadap potensi gangguan ketahanan energi, terutama di tengah dinamika geopolitik global.
Ia menegaskan, praktik pengoplosan LPG bersubsidi sangat merugikan karena mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak.
“Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

