Endang Hadrian Luncurkan Buku “Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian”

No Comment Yet

Mata-Hukum, Jakarta – Pengacara Dr. Endang Hadrian, S.H, M.H. meluncurkan buku keduanya berjudul “Penyelesaian Sengketa – Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia” yang mengupas dan memberi pemahaman tentang penyelesaian sengketa melalui perdamaian.

                “Ini buku kedua saya yang dibuat untuk berbagi ilmu pengetahuan saja kepada masyarakat,” kata Endang Hadrian, dalam siaran pers tertulisnya, diterima Mata-Hukum Minggu 18 September 2022.

                Endang menjelaskan buku tersebut berfokus pada penyelesaian sengketa melalui non litigasi atau melalui perdamaian yang bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam tentang legal standing dari Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak dalam sengketa keperdataan dan upaya hukum apa saja yang dapat diterapkan agar Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sesungguhnya dalam sengketa keperdataan.

                Endang Hadrian berharap kehadiran buku keduanya itu bisa memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana penyelesaian sengketa melalui perdamaian.

                Buku Penyelesaian Sengketa ini, diterangkan bahwa prosesi ligitasi di muka pengadilan, berasaskan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, namun kenyataannya  asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut belum berjalan efektif di pengadilan sehingga banyak tumpukan perkara di pengadilan. Oleh karenanya dengan proses perdamaian diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan.

Endang Hadrian mengungkapkan, penulisan buku ini, jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian empiris dengan studi kasus berupa perilaku hukum masyarakat dan penelitian normatif.

                Dr. Endang Hadrian, S.H, M.H merupakan Pengacara asli Betawi kelahiran Pamulang Tangerang 7 Maret 1970 yang pernah mendampingi artis Andre Taulany dalam kasus gugatan pilkada Tangerang Selatan 2010 saat itu Andre Taulany berpasangan dengan Bapak Arsid melawan Airin Rachmi Diany dan berhasil memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).                                   (farid/krispri)

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *