“Menteri BUMN Erick Thohir: Ya bagus kan kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dan Kejaksaan,”
Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons keterlibatan bos anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Respons ia berikan usai Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek itu .
“Ya bagus kan kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dan Kejaksaan,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 September 2023.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, anggota parlemen juga menyinggung soal korupsi ini. DPR menyebut dugaan korupsi ini sebagai kabar buruk.
“Ini kabar buruk sekarang Pak (Erick) mengenai korupsi Rp1,5 triliun di Tol Layang MBZ, tiga orang sudah tersangka. Ini kasusnya seperti apa Pak? Supaya bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino dalam raker hari ini.
Kejagung menduga ada korupsi di Proyek Tol MBZ. Mereka telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS se6 tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Ia mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Lalu, YM selaku panitia lelang turut serta mengkondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.
Sedangkan TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
“Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak ini mencapai Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ). Para tersangka ini diduga mengakali pembangunan tol untuk menguntungkan sejumlah pihak.
“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, pada Rabu 13 September 2023 lalu.
Kuntadi mengatakan, modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Meski demikian, penyidikan masih tahap awal, sejumlah dugaan lain masih diusut. Termasuk ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark-up).
Lantas, apakah dampak dari pengurangan volume hasil korupsi itu?
“Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa? kami masih menunggu pernyataan ahli, itu bukan kapasitas kami,” terang Kuntadi.
“Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Mark-up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” sambungnya.
Adapun tiga tersangka yang dijerat tersebut yakni:
- Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
- YM ketua panitia lelang JJC; dan
- TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
“Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.
Peran Ketiga Tersangka
Djoko disebut secara bersama-sama melawan hukum mengkondisikan pemenang lelang. Sebelumnya juga telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Kemudian TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.