“Kombes Hengky Haryadi: Wowon dan Dede berperan mencari korban yang ingin menggandakan uang ke Solihin. Seluruh korban adalah warga Cianjur yang menjadi TKW di luar negeri. Korban menagih hasil penggandaan uang ke Wowon atau Dede. Solihin mengajak para korban penipuan itu ke rumahnya lalu membunuh mereka dengan cara mencekiknya hingga tewas”
Mata-Hukum Jakarta – Berawal dari peristiwa sekeluarga tewas keracunan di rumah kontrakan di Bantar Gebang, Bekasi, pada Kamis 12 Januar2023, terungkap pembunuhan berantai (serial killer).
Berikut adalah semua hal yang diketahui hingga pada Kamis 19 Januari 2023;
Pelaku 3 Orang, Ini Peran Masing-masing
Solihin alias Ihin alias Dullah (60 tahun), berperan sebagai orang yang mengklaim dapat menggandakan uang.
Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Wowon Erawan alias Aki (60), berperan mencari dan mendapatkan korban yang ingin menggandakan uang ke Solihin.
” Sementara M. Dede Solehudin alias MDS alias MDD (34), adik Wowon, berperan sama seperti Wowon,” ungkap Hengki.
Dalam kesempatan tersebut Hengki mengungkapkan bahwa Solihin adalah tetangga Wowon. Rumah mereka di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berjarak 20 meter.
Modus Kejahatan (Sejak 2020), Cara Membunuh
Wowon dan Dede mencari korban yang ingin menggandakan uang ke Solihin. Seluruh korban penipuan ini adalah warga Cianjur yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Korban menagih hasil penggandaan uang ke Wowon dan/atau Dede.
Solihin mengajak para korban penipuan itu ke rumahnya lalu membunuh mereka dengan cara mencekiknya hingga tewas.
Khusus pembunuhan di Bekasi, cara membunuh adalah dengan memberi racun tikus plus pestisida berzat aldicarb di minuman kopi. Korban Tewas 9 Orang
Noneng, warga Cianjur yang jadi TKW, dicekik sampai tewas di rumah Solihin pada tahun 2020 saat menagih hasil penggandaan uang. Jasadnya dikubur di rumah Solihin, kini tinggal kerangka.
Wiwid, warga Cianjur yang jadi TKW, dicekik sampai tewas di rumah Solihin pada tahun 2020 saat menagih hasil penggandaan uang. Jasadnya dikubur di rumah Solihin satu liang lahad dengan Noneng yang kini tinggal kerangka.
Farida, warga Cianjur yang jadi TKW, dibunuh (belum ada kejelasan detail) di rumah Solihin saat menagih hasil penggandaan uang. Jasadnya dikubur di rumah Solihin, kini tinggal kerangka. Belum diketahui kapan ia dibunuh.
Bayu (usia 2 tahun), dibunuh (belum ada kejelasan detail) di rumah Solihin pada November 2022. Belum diketahui kenapa dibunuh. Jasadnya dikubur di rumah Solihin, tinggal kerangka.
Nama korban dan alasan dibunuh belum diketahui, jasadnya sedang ditelusuri di daerah Cianjur. Belum diketahui tempat dan waktu pembunuhan.
Nama korban dan alasan dibunuh belum diketahui, jasadnya dibuang ke laut lalu ditemukan oleh warga setempat lantas dimakamkan secara laik di Garut. Belum diketahui tempat dan waktu pembunuhan.
Ai Maemunah (40), istri Wowon, asal Cianjur. Diracuni pada 12 Januari 2023 karena mengetahui perbuatan Solihin-Wowon.
M. Ridwan Abdul Muiz (18), anak Ai dari suami pertama (Didin), diracuni pada 12 Januari 2023 karena mengetahui perbuatan Wowon-Solihin.
M. Ruswandi alias Wandi (15), anak Ai dari suami pertama (Didin), diracuni pada 12 Januari 2023 karena mengetahui perbuatan Wowon-Solihin.
Tempat Pembunuhan Rumah Solihin.
Rumah kontrakan di Bantar Gebang, Bekasi, yang disewa Wowon.
Cara Menyembunyikan Mayat
Mengubur mayat. Di dua rumah tersebut terdapat “kuburan” berupa lubang galian 1 x 2 meter dengan kedalaman 2 meter. Di rumah Solihin, ada lubang yang sudah dicor dan ditutup tegel.
Membuang mayat ke laut. Sejauh ini dipakai untuk satu korban (korban nomor 6).
Petunjuk Polisi
Di tumpukan bakaran sampah di belakang rumah Bekasi, ada plastik bungkus racun.
Ditemukan lubang untuk memasukkan mayat. Hilangnya Wowon yang tidak pulang ke rumah kontrakan di Bekasi, tidak pula hadir di pemakaman Ai.
Korban Selamat
Neng Ayu Susilawati alias Ayu (sebelumnya tertulis Neng Risti), usia 5 tahun, anak Ai dan Wowon. Saat di rumah kontrakan di Bekasi, dia minum racun dalam jumlah sedikit. Kini sudah membaik dan dirawat KPAD.
Wanita yang disebut polisi sebagai keluarga dekat tersangka. Dia mengaku hampir dibunuh tapi berhasil lari menyelamatkan diri dan sekarang sudah berada di Arab Saudi, bekerja menjadi TKW.
Dede (pelaku nomor 3) yang sengaja minum racun di rumah kontrakan di Bekasi tapi dalam jumlah sedikit, belum diketahui kenapa ia minum racun.
Ucok, tetangga samping rumah Solihin yang tidak sengaja meminum kopi yang dipungutnya dari halaman rumah Solihin. “Tiga hari dirawat,” kata Nur, istri Ucok.
Silsilah Keluarga Wowon-Ai Maemunah
Tanpa terungkapnya kasus “sekeluarga tewas”, maka kasus pembunuhan berantai tidak akan terungkap. Ternyata, keluarga Wowon-Ai juga menyimpan sejarah tersendiri.
Ai menikah pertama kali dengan Didin, memiliki tiga anak:
M. Ridwan Abdul Muiz (18), tewas.
M. Ruswandi alias Wandi (15), tewas.
Salsa (13), yang sebelumnya diberitakan hidup di Bandung, ternyata hidup di Cianjur—dititipkan ke teman Ai (untuk diasuh).
Ai dan Didin bercerai tahun 2018 (lima tahun lalu), kemudian..
Ai menikah lagi dengan Wowon, memiliki dua anak:
Neng Ayu Susilawati alias Ayu (sebelumnya tertulis Neng Risti), usia 5 tahun.
Identitasnya belum diketahui, sejak lama sudah berada di keluarga Wowon (untuk diasuh).
Wowon Adalah Suami Sekaligus Ayah Tiri Ai
Ai ini menikah dengan bekas ayah tiri atau mantan suami dari ibu kandungnya yang telah meninggal dunia. Keputusan ini yang membuat keluarga besar kecewa, sehingga adik saya ini jarang sekali berkomunikasi dengan keluarga besar. Wowon ini memang diketahui bukan pria baik dan memiliki banyak utang,” kata Nanang, kakak Ai Maemunah kepada wartawan, pada Jumat 13 Januari 2023
2 Motor Hilang
Terdapat 2 sepeda motor yang hilang yang semula dipakai M. Ridwan dan M. Ruswandi, yakni Scoopy dan BeAT
Wowon cs Terancam Hukuman Mati
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
—
Sumber informasi: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dan wawancara kerabat serta tetangga Ai-Wowon.