“Status ruas jalan tersebut sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang sudah bertahun-tahun kondisinya dikeluhkan masyarakat, lantaran mengalami kerusakan hingga 50 persen”
Mata-Hukum, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Dari 13 ruas jalan tersebut, salah satunya adalah ruas jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya Pandeglang.
Status ruas jalan tersebut sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang sudah bertahun-tahun kondisinya dikeluhkan masyarakat, lantaran mengalami kerusakan hingga 50 persen.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan membenarkan jika status ruas jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Itu merupakan kebijakan Pj Gubernur Banten, dalam rangka meningkatkan infrastruktur penunjang kawasan pariwisata TNUK dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka ruas jalan tersebut ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” ujar Arlan pada Rabu, 10 Mei 023.
Peningkatan status jalan itu kata Arlan, dilaksanakan tanggal 18 januari 2023, sehingga dimasukkan klausul bahwa untuk tahun 2023 ini untuk tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Pandeglang dan ini sudah disampaikan juga kepada Pemkab Pandeglang.
Langkah itu, lanjutnya, agar hak masyarakat terkait penanganan jalan tidak terkendala oleh terbitnya SK peningkatan status jalan.
“Tahun ini sudah dianggarkan untuk perencanaannya, sehingga tahun 2024 dapat langsung dilaksanakan pelaksanaan konstruksinya,” pungkas Arlan.
Pada tahun ini, melalui anggaran tahun 2023 terdapat satu ruas jalan baru yang di bangun oleh Pemprov Banten melalui, Dinas PUPR Provinsi Banten, yakni ruas jalan Banten Lama – Tonjong.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diambil alih Pemprov Banten yang semula kewenangannya berada di kabupaten kota.
Sebanyak 13 ruas yang diambil alih Pemprov Banten antara lain: Kabupaten Lebak adalah jalan Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, Beyeh-Simpang. Sementara di Kabupaten Pandeglang adalah jalan Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya. Kabupaten Serang meliputi jalan Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Nyapah-Silebu-Sentul. Sedangkan untuk Kota Serang melipiti jalan Jalan Bhayangkara, Banten Lama-Tonjong.
Setelah diambil alih oleh Pemprov Banten, serta adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, diharapkan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata. Farid/Edi S/ADV