“Kapolres: Usia korban rentang 5 hingga 13 tahun. Puluhan korban itu telah menjalani visum. Korban yang lapor mencapai 21 anak. Kami masih membuka posko pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor”
Mata-Hukum, Jakarta – Korban dugaan sodomi oknum guru ngaji di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus bertambah. Total ada 21 anak lelaki di bawah umur yang diduga menjadi korban kejahatan tersangka Ahmad Muslihuddin (AMH) ini.
Kapolres Batang AKBP, Irwan Susanto, mengatakan usia korban rentang 5 hingga 13 tahun. Puluhan korban itu telah menjalani visum.
“Korban yang resmi visum dan lapor mencapai 21 anak. Kami masih membuka posko pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor,” kata Irwan dalam jumpa pers di Mapolres Batang, pada Senin 9 Januari 2023.
Guru ngaji berusia 28 tahun itu melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat. Mulai dari rumah korban, tempat latihan rebana, dan indekos milik keluarganya.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 20 ribu hingga meminjami handphone untuk main game,” jelas Irwan.
Atas kejahatannya, guru ngaji cabul tersebut dijerat Pasal 82 Jo Perppu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Spesialis Pasal 82. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi mempertimbangkan pemberian hukuman kebiri terhadap Ahmad, sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
“Kami minta supaya penegak hukum bisa melaksanakan peraturan ini yang dibuat dan berlaku namun pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan, apakah ada dampak efek terhadap pelaku,” tegas dia.
Lebih lanjut, Irwan meminta penyidik agar bisa memberikan klasifikasi pada perbuatan pelaku. Hal ini dilakukan agar majelis hakim yakin untuk memberlakukan hukuman kebiri kepada tersangka.
“Tentu perlu kerja sama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkumham sehingga bisa diterapkan,” kata Irwan.