30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
KriminalNews

Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

“Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andri Darmawan: Pemeriksaan oleh Propam terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta”

Mata Hukum, Jakarta – Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diperiksa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.

Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan tersebut pada Selasa 3 November 2024.

Undangan itu terkait dengan permintaan hadirnya Supriyani di Polda Sultra dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Amiruddin.

“Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta (agenda pemeriksaan Supriyani),” kata Andri kepada wartawan, pada Rabu 4 Desember 2024.

Selain Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni suami Supriyani, Katiran, Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani, dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.

“Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi,” ujarnya.

Menurut Andri, pihaknya akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang akan dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, guru Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.

Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, guru Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi di Polsek Baito.

Mantan Kapolsek Baito jalani sidang etik terkait kasus Supriyani

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

“Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan sidang kode etik Aipda Amiruddin yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Keputusannya insyaallah besok,” ujarnya

Sholeh juga mengungkapkan bahwa sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.

“Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat,” ujarnya.

Sedangkan untuk permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito untuk menghentikan penyidikan kasus Supriyani, Kabid Propam menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada dalam fakta-fakta persidangan.

“Tidak ada (permintaan Rp50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta persidangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM!

iien soepomo

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BTT

Farid Bima

Kejaksaan Agung Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gramdalam Perkara Komoditi Emas

Farid Bima

Leave a Comment