Guru Supriyani Divonis Bebas, Majelis Hakim Perintahkan Hak Terdakwa Dipulihkan

No Comment Yet

“Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”

Mata Hukum, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Hakim menilai Supriyani tak terbukti bersalah kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.


“Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, pada Senin 25 November 2024.

“Kedua membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

“Tiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ungkapnya.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *