Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka Terkait Suap oleh KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK. (foto istimewa)
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23 September 2022.
Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.

Jumpa pers pimpinan KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Dalam kasus ini, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.