“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN”
Mata Hukum, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Penekanan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada, Selasa 12 Mei 2026

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.
“Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan”, tutur Adies Kadir, dikutip pada, Rabu 13 Mei 2026.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud”, lanjut Adies.
Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.
Maka kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
UU IKN Digugat ke MK
Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Sementara hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni, karena pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif.
Sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

