30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Hakim PA Dilempar Kursi di Lumajang, KY Turun Tangan
Kriminal

Hakim PA Dilempar Kursi di Lumajang, KY Turun Tangan

Hakim PA Lumajang Zlkifli yang dilempari kursi

“Usai menganiaya mantan istrinya, SD kemudian melempar kursi ke hakim Zulkifli. Meski sempat menghindar, namun ujung kaki kursi mengenai pipi sebelah kiri pas dibawah mata. Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan harus mendapatkan tiga jahitan”

Mata-Hukum, Jakarta – Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Zulkifli (59), dilempar dengan kursi saat sidang oleh tergugat, Sunandiono (54). Akibatnya, muka hakim Zulkifli memar. Komisi Yudisial (KY) akan mengecek hal tersebut.

“Tim Advokasi Hakim KY sudah bergerak sejak kemarin mendapat informasi terkait peristiwa ini,” kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Minggu 23 Oktober 2022.

Untuk diketahui bahwa peristiwa itu terjadi saat sidang di PA Lumajang pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu. Saat itu ada sidang perceraian yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono. Hasilnya, majelis memutuskan keduanya bercerai.

“Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai ” ujar juru bicara PA Lumajang, Anwar kepada wartawan.

Sunandiono tidak terima dan melemparkan kursi ke Zulkifli. Sunandiono juga memukul Humairoh.

“Setelah dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya dan hakim kena lempar kursi yang digunakan untuk mukul istrinya itu hingga mengalami luka,” ujar Anwar.

Setelah kejadian tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil siding perceraian,” ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan,” tandas Edi.

Polisi olah TKP di ruang sidang tempat pelemparan kursi pada ketua majlis hakim PA Lumajang. (istimewa)

Kronoligi Hakim PA Lumajang Dilempar Kursi Hingga Terluka

Aksi kurang menyenangkan menimpa salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang Drs. Zulkifli. Pasalnya, usai pembacaan putusan perkara perceraian pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu, hakim ketua dilempar kursi oleh tergugat inisial SD, warga Ledoktempuro Kecamatan Randuagung.

Drs. Anwar SH, Humas PA Lumajang menceritakan kronologis yang menimpa salah satu koleganya tersebut. Berawal dari sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perceraian warga Randuagung.

Setelah pembacaan putusan selesai, tergugat berinisial SD tidak terima dan marah terhadap mantan istrinya (penggugat). SD bersikeras tidak ingin berpisah dan melampiaskan kemarahannya terhadap mantan istrinya tersebut dengan menganiaya menggunakan kursi besi di dalam ruang sidang PA.

Usai menganiaya mantan istrinya, SD kemudian melempar kursi ke hakim Zulkifli. Meski sempat menghindar, namun ujung kaki kursi mengenai pipi sebelah kiri pas dibawah mata. Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan harus mendapatkan tiga jahitan.

“Tergugat ini bukan marah pada putusan hakim, tapi marah pada mantan istrinya. Hakim hanya terkena imbas kemarahan dari pelaku,” jelas Anwar kepada wartawan, Jum’at 21 Oktober 2022.

Usai mendapatkan perlakuan tak mengenakan, pihak PA menghubungi Polsek Sukodono. Polisi langsung datang dan mengamankan tersangka dan langsung melakukan olah TKP pelemparan kursi di dalam ruang sidang I Pengadilan Agama Lumajang

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Berita Terkait

Aksi Sadis Pecatan TNI Yotam Bugiangge, Bantai 11 Warga hingga Tembak Mati 2 Pemuda

Farid Bima

Sadis, Istri di Jakarta Timur Tepergok Selingkuh, Kabur dan Seret Suaminya di Mobil

Farid Bima

Pengusaha Tony Sutrisno Bocorkan Dokumen Pemerasan oleh Oknum Perwira Mabes Polri

Farid Bima

Leave a Comment