Hakim PN Rangkasbitung “Nyabu” Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa
“Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000”
Mata-Hukum, Serang – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata hanya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut hakim yang suka sakau narkoba itu atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram. Jaksa menilai Yudi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU M Mahmud dalam membacakan tuntutanya di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 9 November 2022.
Dalam pertimbangannya di fakta persidangan, JPU Mahmud mengatakan bahwa pada 12 Mei pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian menggunakan sabu di rumah terdakwa di Rangkasbitung. Pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB, terdakwa juga menggunakan sabu bersama sesama hakim yaitu Danu Arman di rumahnya.
“Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua bersama Danu Arman di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ujar JPU.
Pemesanan sabu, kata jaksa, menggunakan nama Raja melalui pemesanan TIKI dari Medan. Narkoba jenis sabu itu adalah patungan bersama Danu dan Raja.
“Pada 17 Mei diamankan di kantor, selanjutnya dibawa kembali ke PN Rangkasbitung dan penggeledahan dan ditemukan bong, terdakwa, Raja dan Danu dites urine dan positif menggunakan sabu,” paparnya.
Di persidangan sebelumnya, Yudi mengakui pemesanan sabu 20 gram dari Medan. Sabu dipesan bersama rekan sesame hakim PN Rangkasbitung Danu Arman.
“Sebelum saya ditangkap, saya ada melakukan pembelian narkotika sabu yang diajak saudara Danu dengan bahasa, ‘Bang yuk patungan lagi’, terjadi pemesanan, narkotika itu digunakan bersama-sama,” kata Yudi pada persidangan sebelumnya, Rabu 2 November 2022 pekan lalu.
Ia juga mengakui bahwa sebelum ditangkap menggunakan sabu secara bersama-sama saksi Raja dan Danu, sering menggunakan sabu di PN Rangkasbitung.
“Saya konsumsi itu lebih dari 4 bulan gitu yang mulia, sepertinya lebih dari 4 bulan juga yang mulia,” ujarnya.
“Kalau konsumsinya iya lebih dari 4 kali (sepekan), saya sering menggunakan di tempat saudara Danu, atau kamar khususnya di rumah di bagian belakang atau sepulang kantor bersama-sama,” jelasnya.
Kronologi hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata suka memakai barang haram itu hingga berujung dituntut 2 tahun penjara
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten. JPU Mohamad Mahmud saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang menilai, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Yudi dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Mahmud di hadapan majelis hakim PN yang diketuai Nurhadi. Rabu 9 November 2022.
Sebelum memberikan hukuman pidana tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan, dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata Mahmud.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Yudi maupun kuasa hukumnya. Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.
Kasus ini berawal dari adanya niat Yudi Rozadinata membeli sabu yang akan dikonsumsinya. Dia kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000.
Yudi kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya. Selanjutnya pada 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada Yudi melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi foto satu lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki.
Resi tertulis atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Siagian, dengan lamat Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Terungkap, Raja sudah beberapa kali mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi tersebut. Paket terakhir, Yudi meminta Raja pada 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkabitung Barat Kabupaten Lebak.
Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.
Dari penangkapan itu, Raja mengaku pada petugas jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim Yudi Rozadinata.
Narkoba yang dipesan merupakan jenis sabu blue ice dan white ice yang rencananya digunakan bersama sama dengan tersangka lainnya yakni Danu Arman, Raja Siagian dan Herman selaku asisten Danu Arman.
Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rumah Danu Arma dan rumah terdakwa Yudi. Dalam satu Minggu, mereka berpesta sabu 3-4 kali sepulang kerja dan hari libur.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid