Hakim Tunjuk Mediator soal Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E
“Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini”
Mata-Hukum, Jakarta – Ketua majelis hakim Siti Hamidah menunjuk hakim mediator dalam sidang gugatan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, terkait pencabutan surat kuasa Bharada E. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim Siti Hamidah, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Siti menyampaikan nantinya tak tertutup kemungkinan sebelum 30 hari jika mediasi tersebut buntu, sidang pokok perkara gugatan akan kembali berlanjut. Sidang pokok gugatan akan dibuka kembali usai dilaporkan oleh hakim mediator mengenai hasil mediasi tersebut.
Sementara itu, jadwal mediasi akan ditentukan oleh hakim mediator. Siti berharap gugatan tersebut menghasilkan perdamaian.
“Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya, Pak, kami berharap seperti itu,” kata Siti.
Usai persidangan, para penggugat dan tergugat langsung menuju ruangan mediasi untuk bertemu dengan mediator. Hadir dalam persidangan hari ini M Burhanuddin sebagai penggugat, Rory Sagala selaku kuasa hukum Bharada E (tergugat I) di bidang perdata, Fredy Limantara selaku kuasa hukum tergugat II, dan kuasa hukum pihak Kabareskrim Polri.
Adapun mediasi selanjutnya akan digelar pada Rabu 12 Oktober 2022 pekan depan.
Gugatan Rp 15 M Deolipa
Diketahui, gugatan ini dilayangkan Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, serta Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin 15 Agustus 2022.
Berikut ini isi petitumnya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad)
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung