Haris Azhar Bela Mamat Alkatiri usai Dipolisikan Anggota DPR Hillary Lasut Gegara Diroasting

No Comment Yet

“Komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. Mamat dinilai melakukan pencemaran nama baik saat melakukan “roasting” dalam acara talkshow pada Sabtu  1 Oktober 2022”

Mata-Hukum, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mengaku siap memberi pendampingan hukum kepada komedian Mamat Alkatiri usai dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut terkait pencemaran nama baik.

“Iya (bakal mendampingi Mamat),” singkat Haris kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. (istimewa)

Namun begitu, Haris sendiri belum menyiapkan langkah tertentu untuk menghadapi Hillary terkait kasus tersebut. Pihaknya masih akan memahami perkara itu lebih lanjut.

“Kami sementara lihat perkembangan dari laporan tersebut,” jelasnya

Komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. Mamat dinilai melakukan pencemaran nama baik saat melakukan “roasting” dalam acara talkshow pada Sabtu  1 Oktober 2022.

Pelaporan yang dilakukan Hillary terhadap Mamat diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ia menjelaskan acara ini bermula saat Hillary menjadi bintang tamu dalam acara talkshow yang juga ada Mamat.

“Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Mamat melakukan roasting, atau kritikan dengan sindiran kepada para tamu acara, termasuk Hillary. Saat melakukan roasting, Mamat dinilai memakai kata tidak pantas dan membuat Hillary merasa namanya dicemarkan.

Mamat Alkatiri .   (Bambang / tabloidbintang.com)

Akibat aksi tersebut, Hillary melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin 3 oktober 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *