30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E
HukumNews

Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E

Mata-Hukum: Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menerima hukuman Richard Elizier sebesar satu tahun enam bulan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak percaya terhadap majelis hakim meskipun pada dasarnya Richard Eliezer menembak putra sulungnya. “Walaupun Eliezer menghujam dengan timah yang panas itu, saya percaya terhadap hakim memberikan vonis. Kami menerima keputusan hakim,” katanya di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab 6 Pejabat Tinggi, Diantaranya Kapolda Papua Tengah dan Papua Barat Daya

Farid Bima

Junimart Girsang: Judi dan Narkoba Masih Marak, Kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Patut Dipertanyakan

Farid Bima

Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1,42 Juta Liter

iien soepomo

Leave a Comment