25.1 C
Jakarta
18.06.2025
Mata Hukum
Home » ICW: 29 Hakim Terlibat Suap 107 Miliar pada 2011-2024″ Ulah Yang Mulia Para Wakil Tuhan Mempermalukan Dunia Peradilan “
NewsTipikor

ICW: 29 Hakim Terlibat Suap 107 Miliar pada 2011-2024″ Ulah Yang Mulia Para Wakil Tuhan Mempermalukan Dunia Peradilan “

“Data tersebut merupakan hasil penelitian ICW, yang menemukan 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan”

Mata Hukum, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data jumlah hakim terlibat tindak pidana korupsi.

Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024. Data tersebut merupakan hasil penelitian ICW, yang menemukan 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ditahan kasus suap vonis lepas CPO

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, pada Rabu 16 April 2025.

Penahanan Yang Mulia Hakim terlibat suap vvonis lepas kasus CPO

Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penahanan Yang Mulia Hakim yang terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Penahanan Yang Mulia Hakim terlibat suap vvonis lepas kasus CPO

Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

Dalam kesempatan tersebut ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu 13 April 2025 malam. Mereka adalah majelis hakim yang menyidang kan kasus tindak pidana korupsi CPO oleh korporasi. Para yang mulia hakim itu adalah; Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Berita Terkait

Ferdy Sambo dan Soegeng Soetarto 2 Jenderal Dalam Sejarah Kepolisian RI yang Divonis Mati Oleh Hakim

Farid Bima

TNI Petakan Ancaman Potensial Pembangunan IKN

iien soepomo

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Detikcom Awards 2023 Sebagai“Tokoh Restorative Justice”

Farid Bima

Leave a Comment