ICW Menilai Capim KPK Didominasi Aparat Penegak Hukum, Risiko Konflik Kepentingan Bakal Meningkat

0

“Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana: Jika mayoritas calon berasal dari kalangan penegak hukum, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, ketika KPK mengusut kasus di instansi asal mereka,”

Mata Hukum, Jakarta – Proses seleksi calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian terkait dominasi aparat penegak hukum dalam daftar kandidat. Dari 20 nama yang lolos seleksi, sekitar 45 persen berasal dari klaster penegak hukum, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya konflik kepentingan di masa depan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai dominasi aparat penegak hukum dapat mengganggu independensi KPK.

“Jika mayoritas calon berasal dari kalangan penegak hukum, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, ketika KPK mengusut kasus di instansi asal mereka,” kata Kurnia dalam keterangannya pada, Rabu 11 September 2024.

Menurutnya, struktur KPK seharusnya diisi oleh individu-individu dengan latar belakang yang lebih beragam untuk menghindari situasi serupa. Tidak hanya itu, ada kekhawatiran terkait loyalitas ganda yang mungkin muncul. Padahal menurut Kurnia, KPK memerlukan komisioner yang tidak terikat pada kepentingan pribadi atau instansi, demi menjaga independensinya.

“Aparat penegak hukum biasanya memiliki jiwa korsa yang kuat. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan mereka ketika harus menangani kasus yang melibatkan rekan-rekan sejawat,” ucap Kurnia.

Selain risiko konflik kepentingan, dominasi aparat penegak hukum juga berpotensi menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa proses seleksi ini rentan terhadap intervensi dari eksekutif atau pimpinan lembaga penegak hukum.

“Masyarakat bisa berpikir bahwa Pansel sedang mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu, terutama jika mayoritas calon berasal dari latar belakang yang sama,” ujar Kurnia.

Meski tidak ada aturan yang secara tegas melarang aparat penegak hukum untuk menjadi Komisioner KPK, undang-undang KPK tidak mewajibkan kalangan ini mendominasi struktur kepemimpinan.

“Undang-Undang KPK sebenarnya memberikan keleluasaan bagi siapapun yang memenuhi syarat untuk menjadi calon. Namun, jika penegak hukum terlalu dominan, ada risiko keputusan-keputusan strategis KPK tidak sepenuhnya independen,” tegas Kurnia.

Pansel diharapkan segera mengevaluasi proses seleksi agar lebih terbuka terhadap calon dari berbagai latar belakang. Tanpa keberagaman, KPK berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat yang telah berharap pada peran lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui bahwa Sebelumnya, sebanyak 20 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos seleksi profile assessment oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewas KPK, Rabu 11 September 2024.

Sebagai informasi, profile assessment capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 telah dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024. Total peserta yang mengikuti seleksi terdiri dari 40 calon pimpinan KPK dan 40 calon anggota Dewas KPK.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti tahap lanjutan, yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani serta rohani. Berikut adalah daftar 20 calon anggota Dewas dan Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment:

Capim KPK:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

Calon dewas KPK:

  1. Achmed Sukendro
  2. Benny Jozua Mamoto
  3. Bobby Hamzar Rafinus
  4. Chisca Mirawati
  5. Elly Fariani
  6. Gatot Darmasto
  7. Gusrizal
  8. Hamdi Hassyarbaini
  9. Hamidah Abdurrachman
  10. Heru Kreshna Reza
  11. Iskandar Mz
  12. Kaspudin Nor
  13. Liberti Sitinjak
  14. Maria Margareta Rini Purwandari
  15. Mirwazi
  16. Padma Dewi Liman
  17. Panutan Sakti Sulendrakusuma
  18. Sri Hadiati Wara Kustriani
  19. Sumpeno
  20. Wisnu Baroto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *