Jadi Tersangka Tapi Pasal Belum Ditentukan. Hukum Suka-Suka?
Mata-Hukum, Jakarta — Seorang pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan Kepolisian RI.
Dia mengaku telah membuat akun Bjorkanism di Telegram dan memposting hal-hal terkait dengan kelompok peretas yang beberapa hari terakhir menggegerkan negeri ini. Akun itu sudah ia jual.
“Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi,” kata MAH saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 17 September 2022.
Walau sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka MAH tidak ditahan. “Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun.”
MAH ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu, 14 September 2022. Barang bukti yang disita yaitu 1 buah SIM card seluler, 2 unit handphone dan 1 1 lembar KTP atas nama MAH. Ia dibawa polisi ke Polsek Dagangan untuk diperiksa. Kamis esok harinya MAH sempat kembali ke rumah. Tak berapa lama ia dibawa lagi ke Polsek Dagangan. Jumat MAH ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kendati demikian, Dedi masih belum mendapatkan rincian pasal mana yang dipersangkakan kepada MAH.
“Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu,” ujar dia.
Ayah MAH, Jumanto, mengaku bingung mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal MAH mendapatkan surat bebas dari polisi saat dipulangkan pada Jumat, 16 September 2022.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto heran.
Jumanto mengaku sebagai warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa.
Atas kejanggalan ini Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menyatakan siap mendampingi MAH. Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai ada potensi kasus salah tangkap.
“Kami siap, bersedia mendampingi. Dan memang kami melihat potensinya adalah salah tangkap,” kata Wachid.
Apakah ini yang namanya hukum suka-suka?
kompas/cnn/jotz